GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 1 April 2025 – Polsek Semidang Aji, Polres OKU, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, WR (21) dan SE (60), yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Almukhsinin (45) yang terjadi pada awal Maret lalu. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim Polsek Semidang Aji dalam menyelidiki dan mengungkap kasus yang telah merugikan korban dengan nilai sekitar Rp. 2.500.000,-.
Peristiwa ini berawal pada hari Minggu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di samping rumah korban di Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang ketika korban berniat pergi ke kebun pada pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Korban yang kehilangan sepeda motor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, namun pada awalnya tidak menemukan petunjuk yang cukup jelas terkait keberadaan sepeda motor tersebut. Korban merasa bingung dan tidak tahu harus berbuat apa.
Namun, sebulan setelah kejadian, pada 30 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, korban menerima informasi bahwa sepeda motornya ditemukan di Perumahan Perkebunan Minanga. Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung menghubungi temannya, AKMAL MAULIDI, untuk meminta bantuan.
AKMAL MAULIDI, bersama beberapa warga setempat, mendatangi lokasi di mana sepeda motor tersebut diduga disembunyikan. Saat mereka tiba di tempat tersebut, mereka bertemu dengan WR, yang kemudian mengakui bahwa dirinya bersama SE telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. WR tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga menunjukkan tempat penyimpanan sepeda motor yang telah dicurinya.
Setelah mendengar pengakuan WR, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Semidang Aji. Polisi segera bergerak cepat dan pada pukul 20.45 WIB, petugas Polsek bersama unit reskrim langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang telah dicuri. Pihak kepolisian kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Semidang Aji untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 Sub Pasal 362 KUHPidana terkait dengan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Dapat Dihukum” dan “Pencurian”. Dalam pernyataannya, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu menjaga barang berharga, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 2.500.000,- akibat hilangnya sepeda motor. Namun, dengan penangkapan kedua pelaku dan kembalinya barang bukti, korban merasa lega dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat dan profesional. Polisi kini terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












