GlobalNusantara.com, OKU Baturaja-
Terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pelaku setelah korban hanya memberikan uang sebesar Rp2.000 saat pelaku melakukan pungutan liar. Pelaku melemparkan batu ke kepala korban hingga mengakibatkan luka robek yang memerlukan tujuh jahitan.
Korban adalah Heryoko bin Sumarjan, seorang sopir berusia 42 tahun asal Desa Indra Loka Jaya, Tulang Bawang Barat, Lampung. Pelaku adalah Herlan, seorang petani berusia 52 tahun asal Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU).
Kejadian berlangsung pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penganiayaan terjadi karena pelaku marah setelah hanya menerima uang Rp2.000 dari korban sebagai hasil pungutan liar.
Pelaku melemparkan batu ke kepala korban, menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan, termasuk tujuh jahitan. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Semidang Aji.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Semidang Aji dan Tim Resmob Polres OKU di depan rumah warga Desa Nyiur Sayak. Barang bukti berupa sebuah batu dan senjata tajam jenis pisau berhasil diamankan.
Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sumber Humas polres OKU
(GN – RED)












