BATURAJA OKU,SUMATERA SELATAN,GemaNusantaraNews.com –
Polsek Baturaja Timur, Polres Oku, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AO (29 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penadahan barang hasil curian.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membeli atau menerima barang yang berasal dari aksi pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kios miliknya.
Penangkapan terhadap AO dilakukan pada hari Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di kediamannya yang berada di Perumahan Bernai, Lorong Masjid Al-Kautsar, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Lokasi ini tidak jauh dari TKP awal pencurian, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penadah.
Kejadian bermula pada hari Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB hingga Kamis, 2 April 2026 dini hari.
Di sebuah kios bernomor B-11 yang berada di Pasar RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan lancar mengambil barang-barang milik korban.
Barang yang dicuri antara lain satu buah tabung gas LPG 3 kg, satu unit HP OPPO warna merah, serta satu kantong kresek berisi berbagai merek rokok.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur, Polres Oku.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan di lapangan, petugas menemukan fakta bahwa AO telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dijerat sebagai pelaku penadahan, karena barang-barang hasil curian ditemukan dalam penguasaannya.
Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Hendrianto langsung bergerak cepat.
Pada Rabu sore, mereka melakukan penangkapan terhadap AO di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit HP OPPO warna merah yang merupakan bagian dari barang curian korban.
Sementara itu, dua pelaku utama pencurian masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku penadahan AO dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini secara khusus mengatur tentang tindak pidana penadahan, yaitu membeli, menerima, atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari kejahatan.
Adapun pasal pokok dari tindak pidana yang mendasarinya adalah Pasal 477 UU yang sama tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas Polres Oku, AKP Feri Zulfian, mewakili Kapolres Oku AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan ini.
“Kami telah mengamankan satu orang pelaku penadahan berinisial AO. Dua pelaku pencurian masih dalam DPO dan akan terus kami buru.
Proses hukum terhadap AO sedang berjalan,” ujar AKP Feri Zulfian dalam rilis singkatnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan secara menyeluruh.
Keberhasilan Polsek Baturaja Timur mengamankan pelaku penadahan menunjukkan ketelitian aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tepatnya, langkah cepat yang dilakukan mulai dari penyelidikan, identifikasi, hingga penangkapan menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli barang bekas yang mencurigakan, karena dapat terjerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman yang setimpal.(red)












