Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Besar Narkotika, Amankan 1,4 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Surabaya – GEMANUSANTARANEWS.com,Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam periode Oktober 2024 hingga Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba bersama polsek jajaran berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa.

Dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah dan Kasi Humas AKP Rina Shanty, mengungkapkan bahwa timnya telah menangkap dua tersangka dalam operasi ini. Salah satu tersangka berinisial IS ditangkap saat membawa 1.498,36 gram sabu di dalam ransel hijau miliknya.

Baca juga :  Gelora Semangat Kebangkitan! Apel Pagi Polres OKU Perkuat Disiplin dan Soliditas

Penangkapan IS dilakukan pada 27 Desember 2024 di Jalan Raya Jemursari Utara, Surabaya, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Sumatra untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, pada 31 Desember 2024, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lainnya, seorang pria berinisial BI. BI, yang diketahui seorang pengangguran, kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi dalam sebuah kotak kayu di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Kapas Baru III, Surabaya. Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan BI dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Baca juga :  Jaga Api Pancasila, Seluruh Jajaran Polres OKU Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih berstatus buron (DPO). “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan yang lebih besar akan terus kami telusuri untuk memastikan peredaran narkoba di Surabaya dapat ditekan,” ujarnya.

Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga :  Hamidah Ketua PKK Desa Muara Saeh lakukan maninjauan ke Pos Yandu.

(GNN – Mr ABU NAWAS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *