GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 8 Maret 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Baturaja Timur. Seorang pria berinisial Tajudin bin M. Soleh Haki (46) diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan. Dari tangan tersangka, polisi menyita hampir 100 gram ganja yang siap edar.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jl. Kolonel Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seseorang diduga akan melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Sat Narkoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah beberapa saat mengamati situasi, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Saat polisi mendekati tersangka, pria tersebut tampak gelisah dan berusaha menghindar. Tanpa menunggu lebih lama, petugas segera mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di tempat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus kertas putih berisi ganja seberat 56,28 gram yang dibungkus dalam plastik hijau serta 9 bungkus kertas putih berisi ganja seberat 40,73 gram dalam plastik kuning di dalam tas selempang yang dibawa tersangka.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A01 Core warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah tas selempang warna coklat merk POLO HUNTER yang digunakan tersangka untuk menyimpan ganja tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kepada seseorang yang telah memesan sebelumnya. Namun, sebelum transaksi terjadi, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika ini dengan menangkap tersangka di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa Polres OKU akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melapor. Ini adalah bentuk kepedulian bersama dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran narkotika di wilayah OKU,” ujar Kasat Narkoba Polres OKU.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan mengetahui sumber barang haram tersebut.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












