Kasus Ketiga April 2026, Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu Usia Muda

PRABUMULIH,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu berusia 18 tahun di wilayah Prabumulih Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Tersangka berinisial RG (18), warga Kecamatan Cambai, diamankan saat berada di sekitar warung di lokasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan tim operasional untuk segera melakukan penyelidikan.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat guna menjamin transparansi proses.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok yang disimpan di selipan celana jeans bagian depan tersangka.

Baca juga :  Patroli Malam Skala Besar: Polres OKU dan Satgas “Sikat Musi 2025” Sasar Titik Rawan di Kota Baturaja

Saat diperiksa, kotak tersebut berisi enam paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,19 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga :  Transformasi Digital OKU Timur Dimulai! Sekda Resmi Luncurkan Pendampingan Srikandi v3 untuk Perkuat Arsip Dinamis

“Ini merupakan pengungkapan ketiga dalam periode April 2026. Kami melihat adanya tren keterlibatan pelaku usia muda yang perlu menjadi perhatian bersama.

Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, diiringi upaya pencegahan di lingkungan masyarakat,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan generasi muda dalam peredaran narkotika menjadi perhatian serius seluruh jajaran.

“Kami mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda.

Pencegahan harus dilakukan bersama agar mereka tidak terjerumus dalam jaringan narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Tingkatkan Swasembada Pangan, Kapolsek Sinar Peninjauan Dampingi Tim Kementan RI Tinjau Panen Raya dan Lahan Oplah Sawah

Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik guna melengkapi berkas perkara.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(red)