Baturaja OKU, Sumsel,GemaNusantaraNews.com –
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggagalkan transaksi narkotika dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis malam, 15 Januari 2026, di pinggir jalan di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Tersangka yang diamankan adalah RKS bin PO, seorang pemuda berusia 19 tahun yang tercatat belum bekerja dan berdomisili di wilayah kejadian perkara.
Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Narkoba, Iptu Ikhsan, S.H., M.Si., dengan melibatkan anggota yang bertindak sebagai pembeli bawah tangan (undercover buy).
Kronologi penangkapan bermula ketika anggota yang menyamar berhasil mendekati tersangka dan bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat keduanya akan melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan, tim Satresnarkoba yang telah bersiap kemudian bergerak cepat untuk mengamankan RKS.
Setelah pengamanan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti kunci berupa satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang disimpan di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan RKS.
Di dalam kotak rokok tersebut, penyidik menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisi daun-daun kering. Material tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.
Berat bruto dari ganja yang disita mencapai 7,26 gram.
Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut meliputi celana pendek warna hitam yang dikenakan tersangka saat penangkapan dan satu unit sepeda motor merk Mio Soul berwarna merah, yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.
Atas perbuatannya, RKS bin PO dijerat dengan dua pasal alternatif dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) terkait peredaran gelap narkotika dan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan narkotika golongan I. Penyidik juga menetapkan status RKS sebagai pengedar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut, termasuk dari mana asal barang haram itu dan apakah ada pihak lain yang terlibat.(red).












