Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) secara aktif mengikuti sesi pembelajaran jarak jauh melalui Video Conference (Vidcon) yang diselenggarakan oleh Markas Besar Polri, Selasa (03/02/2026). Kegiatan bertajuk “Polri Belajar” ini berfokus pada sosialisasi mendalam terhadap dua regulasi hukum fundamental yang baru, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vidcon ini dilaksanakan sebagai respons strategis terhadap diberlakukannya pembaruan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHAP yang baru diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) membawa paradigma, ketentuan, dan prosedur yang banyak diperbarui. Pemahaman yang utuh terhadapnya sangat krusial untuk memastikan kesinambungan dan akurasi penegakan hukum.
Secara operasional, kegiatan ini dipusatkan di Ruang Vidcon Polres OKU. Melalui teknologi konferensi video, seluruh peserta dapat terhubung langsung dengan pemateri dari pusat, memungkinkan transfer pengetahuan yang seragam dan interaktif. Format ini dipilih untuk menjangkau seluruh jajaran secara efisien dan efektif.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan dan perwira inti dari sejumlah satuan fungsi di Polres OKU. Turut hadir Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. Kehadiran para kepala satuan ini menegaskan komitmen pimpinan serta memastikan bahwa aspek operasional lapangan mendapat perhatian primer dalam pemahaman materi.
Selain pimpinan satuan, hadir pula perwira pelaksana yang langsung berhubungan dengan masyarakat dan proses hukum, seperti Kanit Gakkum Satlantas Ipda Wibowo Pebrianto, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda Andi. Keikutsertaan mereka penting untuk menyelaraskan pengetahuan antara perencana kebijakan dan pelaksana teknis di lapangan.
Melalui Vidcon Polri Belajar, materi tentang perubahan substantif dalam KUHAP dan KUHP disampaikan secara sistematis oleh narasumber ahli. Proses ini tidak hanya berupa ceramah, tetapi juga dirancang untuk memungkinkan tanya jawab dan klarifikasi atas pasal-pasal kompleks, sehingga pemahaman peserta dapat lebih komprehensif dan mendalam.
Harapan utama dari kegiatan ini adalah seluruh personel Polres OKU dapat menguasai sepenuhnya substansi pembaruan dalam kedua kitab undang-undang tersebut. Tujuannya adalah membentuk kesatuan persepsi dan standar operasi prosedur yang baru yang selaras dengan hukum positif, sehingga setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan pemahaman yang menyeluruh, diharapkan implementasi KUHAP dan KUHP baru di wilayah hukum Polres OKU dapat berjalan secara profesional dan humanis. Personel diharapkan mampu menerapkan ketentuan baru ini dengan penuh ketepatan, tidak hanya sebagai pelaksana aturan, tetapi juga sebagai penegak hukum yang adaptif, berintegritas, dan mampu melindungi hak-hak masyarakat secara lebih baik sesuai mandat reformasi hukum nasional.(gnn/red).













