Polres OKU Gelar Razia Gabungan untuk Cegah Prostitusi di Panti Pijat dalam Operasi Sikat Musi 2025

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan di beberapa lokasi panti pijat yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2025 yang dilaksanakan pada Kamis malam (09/05/2025), dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Razia ini berfokus pada lokasi-lokasi usaha yang terindikasi menyalahgunakan izin usaha mereka.

Kegiatan razia dimulai dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di halaman Mapolres OKU sekitar pukul 21.00 WIB. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres OKU, AKP Saharudin, S.H., yang didampingi oleh petugas dari berbagai instansi terkait. Instansi yang terlibat dalam razia gabungan ini antara lain Polres OKU, Subdenpom II/4-4 Baturaja, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.

Razia gabungan tersebut menyasar dua lokasi utama yang dianggap rawan adanya praktik prostitusi, yakni kawasan depan Penginapan Musas di Kecamatan Baturaja Timur dan area sekitar SPBU di Kecamatan Baturaja Barat. Di kedua kawasan ini, terdapat beberapa panti pijat yang sering kali menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan keterlibatan dalam praktik prostitusi.

Baca juga :  Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan Lintas Provinsi oleh Ditreskrimum Polda Sumsel

Beberapa panti pijat yang menjadi sasaran razia antara lain Panti Pijat Ibu Nurul di Baturaja Timur, serta Panti Pijat Sekar Wangi, Jaya Pesona, Bu Karni, Sehat, dan Intan yang terletak di Baturaja Barat. Pihak kepolisian dan instansi terkait melakukan pengecekan di setiap tempat usaha tersebut untuk memastikan apakah mereka beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan atau tidak.

Pada saat pemeriksaan di Panti Pijat Ibu Nurul, petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa tempat tersebut sedang tidak beroperasi. Meskipun demikian, karena rolling door tempat usaha tersebut dalam keadaan tidak terkunci, petugas tetap melakukan pengecekan. Hasilnya, mereka menemukan bahwa tempat tersebut tidak memenuhi standar operasional yang seharusnya dimiliki oleh sebuah panti pijat.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres OKU Bekuk Pengedar Ekstasi di Jalan Raya 5 Butir Pil Maut Siap Edar

Selain itu, hasil razia menunjukkan bahwa sebagian besar panti pijat yang disasar dalam razia malam itu dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut mungkin sudah menghentikan aktivitasnya, atau memang sengaja menutup diri dari pengawasan petugas. Namun, razia tetap dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kabag Ops AKP Saharudin, S.H., yang memimpin kegiatan razia tersebut, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU untuk menegakkan hukum dan menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten OKU. Razia ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya prostitusi yang dapat merusak norma sosial.

AKP Saharudin juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha, terutama panti pijat, menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar norma hukum serta sosial yang ada. Ia menegaskan bahwa Polres OKU bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang disalahgunakan, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten OKU.

Baca juga :  Polres OKU Latih Personel Kuasai Manajemen Media di Era Digital

(Humas Polres OKU/GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *