Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan Lintas Provinsi oleh Ditreskrimum Polda Sumsel

GemaNusantaraNews.com
Palembang, 11 Desember 2024 – Tim Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (TP Curat) yang terjadi di Toko Indomaret Jl. Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Kejadian
Pencurian ini terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.24 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, aksi ini melibatkan sembilan pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian lintas provinsi. Para pelaku berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian kasir, sementara anggota lainnya mencuri barang dan menyembunyikannya di dalam tas. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil. Kerugian yang dialami korban, PT Indomarco Prismatama, ditaksir mencapai Rp13.200.000.

Pengungkapan Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam menggunakan rekaman CCTV, tim Ditreskrimum Polda Sumsel mengidentifikasi wajah para pelaku dan kendaraan yang digunakan. Penyelidikan membawa petugas ke wilayah Jakarta. Pada Rabu, 11 Desember 2024, tujuh pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dua pelaku lainnya, yaitu AO alias Dandi dan NV, masih berstatus buron (DPO).

Baca juga :  Polda Lampung Terima Audiensi Mahasiswa, Bahas Penanganan Illegal Logging di Pesisir Barat

Pelaku dan Perannya

1. AS alias MPE (44): Memantau situasi di dalam toko.

2. DI (47): Memantau situasi di luar toko.

3. DH (49): Mengalihkan perhatian kasir dan menjual hasil curian.

4. VJ (31): Mengalihkan perhatian kasir.

5. FS (44): Sopir kendaraan.

6. TM (23): Memantau situasi di luar toko.

7. MA (37): Memantau situasi di dalam toko.

8. AO alias Dandi (32): Mengambil barang curian (DPO).

Baca juga :  Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

9. NV (32): Membawa barang hasil curian (DPO).

Barang Bukti

Mobil Honda BRV warna abu-abu metalik (B 2501 EGY).

7 unit handphone.

1 topi yang digunakan pelaku dan terekam CCTV.

Motif dan Pasal yang Disangkakan
Motif pelaku adalah memiliki dan menjual barang hasil curian. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Catatan Tambahan
Sindikat ini merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba serta aktif melakukan pencurian di swalayan dan mal di berbagai provinsi, termasuk Jabodetabek, Lampung, Jambi, dan Riau.

Baca juga :  Bupati Syah Afandin Instruksikan Penertiban Kendaraan Dinas Harus Tertib Tegas dan Transparan

Polda Sumsel terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Humas Polres OKU
(GemaNusantaraNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *