Polisi Gagalkan 7 Tronton Batu Bara yang Nekat Langgar Instruksi Gubernur di Mestong

Muaro Jambi,GemaNusantaraNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan angkutan batu bara yang beroperasi tidak sesuai aturan.

Sebanyak tujuh unit truk tronton bermuatan batu bara berhasil diamankan dalam sebuah operasi penindakan yang digelar di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Langkah tegas ini dilakukan langsung di bawah komando Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi setelah menerima laporan adanya aktivitas angkutan batu bara yang mencurigakan di jalur darat.

Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi kejadian, pengamanan terhadap ketujuh kendaraan berat tersebut tidak dilakukan di satu titik lokasi, melainkan tersebar di beberapa tempat di sepanjang jalur lintas Mestong.

Modus para sopir yang mencoba mengelabui petugas dengan memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang dianggap aman berhasil diketahui oleh tim yang melakukan patroli.

Penindakan ini berlangsung pada saat jam-jam yang diduga sengaja dipilih para pelaku untuk menghindari razia rutin.

Dari hasil pengejaran dan penyisiran yang dilakukan personel di lapangan, dua unit tronton pertama kali ditemukan sedang terparkir di area parkir RM Rindu Wisata.

Baca juga :  Polres Tanggamus Ikuti Sosialisasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas 2026

Tidak jauh dari lokasi tersebut, tim juga berhasil menjaring dua unit lainnya yang melintas di kawasan Simpang Kebun Bohok.

Sementara itu, satu unit tronton lainnya terpaksa harus berhenti dan tertahan di sebuah bengkel dekat Mako Brimob setelah mengalami pecah ban, sehingga memudahkan petugas untuk langsung mengamankannya.

Selain kelima unit yang diamankan di berbagai titik tersebut, tim Ditlantas Polda Jambi juga langsung menggelandang tiga unit tronton lainnya ke Mapolda Jambi.

Ketiga unit tersebut dijadikan sebagai barang bukti utama dalam kasus pelanggaran ini.

Seluruh kendaraan beserta dokumen-dokumen terkait saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan besaran sanksi denda maupun kemungkinan penyitaan.

Para sopir dan pemilik kendaraan diduga kuat melakukan pelanggaran berlapis terhadap regulasi yang tengah diperketat oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Pelanggaran paling utama adalah pembangkangan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024. Aturan tersebut merupakan pakem utama yang mewajibkan pengalihan seluruh angkutan batu bara dari jalur darat ke jalur sungai, yang bertujuan untuk mengurangi beban berlebih pada jalan nasional serta mengurai kemacetan.

Baca juga :  Personil Dikerahkan, Empat Titik CFD Baturaja Aman Terkendali

Selain melanggar instruksi gubernur terkait jalur lintasan, operasional ketujuh tronton ini juga disinyalir menabrak kebijakan penghentian sementara angkutan batu bara atau moratorium.

Kebijakan moratorium ini kerap diberlakukan oleh pemerintah daerah pada momen-momen tertentu guna menjaga kelancaran lalu lintas umum.

Dengan nekat beroperasi, para pelaku dianggap tidak hanya mengabaikan aturan administrasi, tetapi juga mengganggu ketertiban di jalan raya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah represif ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mengawal kebijakan daerah yang telah ditetapkan.

“Tidak ada toleransi bagi angkutan yang masih mencoba bermain ‘kucing-kucingan’ di jalur darat saat aturan instruksi gubernur sudah jelas melarangnya,” ujar salah satu perwira di lokasi kejadian.

Polisi juga mengingatkan bahwa kehadiran tronton bermuatan besar di jalur umum bukan hanya masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca juga :  Sekretaris Dinas pendidikan Langkat diterpa isu miring oleh sekelompok oknum yang merasa gerah

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengusaha dan sopir angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan guna memastikan tidak ada lagi armada yang mencoba melanggar aturan.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika masih menemukan aktivitas angkutan batu bara ilegal yang beroperasi di jalur darat.(Supriyadi/Kaperwil).