Tanggamus,Lampung,Gemanusantaranews.com – Gelombang kekecewaan melanda warga Pekon Banjarsari, Tanggamus, terkait pengelolaan parkir di SMA Negeri 1 Talangpadang. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum sekolah memicu kemarahan warga, yang kini menuntut transparansi dan evaluasi menyeluruh.
Warga Banjarsari merasa geram dengan dugaan “permainan” oknum sekolah dalam pengelolaan parkir. Mereka menuding adanya praktik pungli yang telah lama berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, sebagian warga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Mereka mendesak agar kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan oknum lain yang terlibat segera dipindahkan dari SMAN 1 Talangpadang.
Dugaan Pungli: Aliran Dana Parkir Mencurigakan?
Investigasi yang dilakukan oleh tim Media Online Tanggamus mengungkap adanya dugaan sistem bagi hasil dari pengelolaan parkir motor di lingkungan sekolah. Dengan tarif Rp2.000 per motor dan rata-rata 300 motor per hari, potensi pendapatan parkir mencapai angka yang signifikan. Warga menduga, sekitar 15% dari hasil parkir tersebut mengalir ke kantong oknum pihak sekolah, termasuk pejabat internal yang memiliki kewenangan.
Salah seorang warga Banjarsari mengungkapkan kekecewaannya, “Kami warga sekitar sekolah, tapi anak-anak kami banyak yang tidak diterima di sana. Dekat gerbang saja banyak yang tidak diterima saat mendaftar sekolah. Kalau ini terus dibiarkan, kami siap demo ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kami sudah geram!”
Pengakuan Pengelola Lama: Bagi Hasil dan Tekanan
Dendi, mantan pengelola parkir SMAN 1 Talangpadang, membenarkan adanya praktik bagi hasil dengan pihak sekolah. Ia mengungkapkan bahwa awalnya terdapat Memorandum of Understanding (MOU) dengan nilai setoran Rp2 juta per bulan. Namun, seiring berjalannya waktu, besaran setoran tersebut berubah-ubah.
“Dari awal memang ada MOU dengan pihak sekolah. Awalnya dua juta per bulan sesuai kesepakatan. Tapi setelah berjalan, besarannya berubah-ubah — kadang dua juta, kadang satu juta, kadang tiga ratus ribu kalau sepi,” jelas Dendi.
Dendi juga mengungkapkan bahwa setiap pergantian kepala sekolah atau pejabat sekolah, penerima setoran juga ikut berganti. Ia juga mengaku sempat mendapat tekanan untuk tidak lagi mengelola parkir setelah muncul pihak baru yang mengklaim mendapat izin dari sekolah.
Rekaman Suara Kontroversial: Ancaman dan Intervensi?
Sebuah rekaman suara yang diklaim berasal dari Zakia, seorang guru di SMAN 1 Talangpadang, turut memperkeruh suasana. Dalam rekaman tersebut, terdengar nada ancaman terkait keterlambatan setoran dari pengelola parkir lama.
“Kasihin bang… kasihin pesan suara saya ini sama Heni sama Evan. Sembilan tahun SMA Negeri ngasih mereka rezeki, tapi apa penghargaan mereka pada kami? Boro-boro tiap bulan ngasih tepat waktu, tiap bulan ngaret. Kami ini guru, Bang, bisa ngitung… Tenang aja, dekingan kita POLISI, KORAMIL, CAMAT. Tenang aja.”
Redaksi Media Online Tanggamus menegaskan bahwa rekaman suara tersebut telah diverifikasi keberadaannya, namun isi dan konteksnya masih dalam proses klarifikasi.
Keterangan Kepala Sekolah: Kemitraan dan Musyawarah
Kepala SMA Negeri 1 Talangpadang, Dirman, membantah tuduhan pungli dan menyatakan bahwa pengelolaan parkir dilakukan melalui kemitraan dengan berbagai pihak. Ia membenarkan adanya pertemuan dengan USPIKA, Polsek, Koramil, dan Kepala Pekon untuk mencari solusi terkait lahan parkir.
“Kami serahkan dengan USPIKA. Saya sudah lapor dengan aparat, dan kami duduk bersama — Pak Kapolsek, Pak Koramil, dan Pak Lurah — untuk cari solusi penyelesaian parkir,” ungkapnya.
Dirman juga menepis tuduhan bahwa pihaknya melarang pengelola lama dan menegaskan bahwa semua keputusan diambil melalui musyawarah dan atas dasar kemitraan, bukan pungutan liar.
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran
Kasus dugaan pungli di SMAN 1 Talangpadang berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
– Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Tuntutan Warga: Dinas Pendidikan Harus Bertindak!
Warga Banjarsari mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun tangan untuk menginvestigasi dugaan praktik pungli di SMAN 1 Talangpadang. Mereka menuntut adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah.
“Kami ingin sekolah ini bersih, tidak dijadikan ladang pungli. Kalau tidak ada tindakan, kami siap demo,” tegas warga.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi Media Online Tanggamus memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 3 x 24 jam. Tanggapan resmi akan dimuat dalam Berita Lanjutan (Bagian 2).
Redaksi mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada mekanisme resmi. Jika benar ada praktik pungutan tanpa dasar hukum di lingkungan sekolah, maka tindakan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.(gnn – Putri).












