Ibu Rumah Tangga Dibekuk di Pos Security Perkebunan, Polres MUBA Sita Sabu dan Uang Tunai

Musi Banyuasin,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Polres Musi Banyuasin (MUBA) jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini, aparat mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial AS (22) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, lengkap dengan barang bukti tiga paket sabu serta uang tunai Rp350.000.

Penangkapan terhadap AS berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Lokasi kejadian tepat berada di Pos Security HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin—sebuah kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini diduga rawan transaksi gelap.

AS ditangkap saat tengah memasuki area perusahaan. Gerak-geriknya yang mencurigakan di pos security membuat petugas melakukan pemeriksaan mendadak.

Kecurigaan petugas terbukti ketika setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.

Baca juga :  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

Dari hasil penggeledahan tas sandang hitam yang dibawa AS, petugas menemukan satu dompet kecil berisi tiga paket sabu yang dibungkus tisu.

Berat bruto total narkotika tersebut mencapai 1,09 gram.

Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp350.000 yang diduga kuat terkait transaksi peredaran narkotika.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tidak ada satupun lokasi yang kebal dari penegakan hukum.

“Termasuk kawasan perusahaan perkebunan, kami pastikan tetap dalam pengawasan. Tersangka kami amankan saat berada di pos security dengan barang bukti yang jelas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi penuh atas konsistensi jajaran Polres MUBA.

Baca juga :  Bupati OKU Timur Dukung Sinergi Tani Merdeka: Menuju Kabupaten Lumbung Pangan Nasional

Ia menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menciptakan rasa aman dan syahdu di lingkungan perkebunan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berat, mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba hingga ke akar.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin masih terus melakukan pengembangan.

Fokus utama adalah menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih besar.

Proses hukum terhadap tersangka AS berjalan tuntas tanpa pandang bulu.(red)