Gemanusantaranews.com,Langkat Sumatera Utara –
Komisi III DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan Pasar Senin, yang berlokasi di Pasar 4,5 Tanjung Beringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai.
RDP kedua ini digelar pada Selasa (28/7/2026) sebagai bentuk respons atas permohonan mediasi ulang dari pengurus KDMP, yang sebelumnya tidak hadir dalam rapat pertama sehingga aspirasi para pedagang yang menolak pembangunan sempat menjadi keputusan awal DPRD.
Rapat lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Camat Hinai, Kepala Desa Suka Damai, jajaran pengurus KDMP, serta puluhan pedagang Pasar Senin yang sejak awal konsisten menyuarakan penolakan mereka terhadap proyek tersebut.
Forum dialog yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Langkat itu menjadi ajang pertemuan kedua setelah RDP pertama pada pekan sebelumnya memutuskan untuk mendukung penuh aspirasi pedagang.
Meskipun keputusan awal sudah mengarah pada penolakan, pengurus KDMP mengajukan permohonan agar diberikan ruang mediasi tambahan, sehingga DPRD membuka kembali kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tertib.
Dalam kesempatan itu, pengurus KDMP yang diwakili Eliansyah memaparkan bahwa pembangunan koperasi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk meningkatkan ekonomi desa.
Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan KDMP akan memberi kontribusi terhadap pendapatan desa, terutama di tengah berkurangnya alokasi Dana Desa.
Eliansyah bahkan mengklaim bahwa pertemuan di tingkat desa sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan bahwa para pedagang tidak keberatan, dan ia menyatakan telah mengantongi izin dari Disperindag serta menegaskan bahwa koperasi tidak akan menjadi pesaing bagi para pedagang di sekitar lokasi.
Namun, klaim pengurus KDMP langsung dibantah oleh juru bicara pedagang, H. Rangkuti, yang dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan karena mereka tidak diundang dalam pertemuan yang dimaksud.
Para pedagang pun tetap mempertahankan sikap konsisten mereka, yakni menolak pembangunan KDMP di lahan Pasar Senin dan meminta agar seluruh pihak menghormati hasil RDP pertama yang sudah merekomendasikan agar pembangunan tidak dilaksanakan di lokasi tersebut.
Para pedagang beralasan bahwa lokasi pasar merupakan aset penting bagi aktivitas ekonomi mereka sehari-hari, dan keberadaan KDMP dikhawatirkan akan mengganggu tata ruang serta mata pencaharian mereka.
Sebagai jalan keluar, mereka mengusulkan agar pengurus KDMP membeli lahan lain di luar kawasan Pasar Senin untuk membangun koperasi, sehingga kepentingan kedua belah pihak tetap dapat terakomodasi tanpa saling merugikan.
Setelah mendengarkan seluruh masukan, saran, dan pendapat dari semua peserta, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menyimpulkan bahwa komisinya tetap sependapat dengan aspirasi para pedagang dan kembali menegaskan penolakan terhadap pembangunan KDMP di lokasi Pasar Senin.
DPRD kemudian memerintahkan Camat Hinai dan Kepala Desa Suka Damai untuk segera memfasilitasi pengurus KDMP dalam mencari lokasi alternatif yang layak di wilayah Kecamatan Hinai sebagai pengganti lokasi yang ditolak.
Selain itu, Pimanta juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar terus melakukan penataan terhadap para pedagang sekaligus menjaga aset pasar dengan baik, sehingga pendapatan retribusi daerah tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir rapat, ia mengimbau seluruh pedagang untuk senantiasa menjaga ketertiban dalam menjalankan aktivitas perdagangan, dan menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan bersama serta keadilan bagi seluruh warga Kecamatan Hinai.(Arifin)












