OKNUM POLANTAS BERINISIAL S DIDUGA BEKINGI PELANGGARAN ANGKUTAN BERAT DI JAMBI

Kota Jambi,Gemanusantaranews.com
Sebuah dugaan penyimpangan tugas oknum anggota Polisi Lalu Lintas(Polantas) tengah menjadi sorotan di Kota Jambi. Oknum berinisial S dari Polsek Jambi Selatan diduga melindungi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh mobil angkutan kapasitas berat dengan muatan oli drum yang masuk ke dalam kota, padahal hal tersebut jelas dilarang oleh peraturan daerah.

Insiden ini pertama kali terungkap berkat pemantauan tim awak media sosial pada Kamis,25 September 2025. Mereka mendapati adanya aktivitas mobil angkutan berat yang melintas di kawasan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi—sebuah wilayah yang seharusnya tertutup untuk kendaraan sejenis.

Larangan tersebut bukan tanpa dasar,melainkan diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota, yang memberi kewenangan penegakan hukum pada instansi terkait.

Menindaklanjuti temuan di lapangan,tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak gudang yang menjadi tujuan angkutan berat tersebut. Mereka mempertanyakan alasan serta mekanisme diperbolehkannya kendaraan berat itu masuk ke dalam kawasan terlarang.

Baca juga :  Digagalkan Warga, Dua Pencuri Kopi di Pekarangan Rumah Diamankan Polisi

Yang mengejutkan,pihak gudang tidak memberikan penjelasan substantif. Alih-alih, mereka justru mengarahkan tim media untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan seorang oknum anggota Polantas/Lantas yang berinisial S, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengurus proses pengawalan kendaraan tersebut.

Saat dikonfirmasi,oknum berinisial S tersebut tidak mengelak. Ia mengakui perannya dalam mengawal mobil angkutan berat itu. Oknum ini juga menyatakan bahwa dirinya memang bertugas di bawah komando Polsek Jambi Selatan, yang saat ini dipimpin oleh Kapolsek Helrawati Siregar, SH.

Dalam konfirmasinya,terungkap alasan bahwa gudang penerima tersebut merupakan distributor dalam kota, sehingga membutuhkan pasokan barang. Namun, alasan ini dinilai tidak dapat menafikan aturan utama yang melarang operasional kendaraan berat di jalan dalam kota demi keselamatan dan kelestarian infrastruktur.

Tindakan oknum S ini menuai kritik tajam.Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum, ia wajib menindak tegas setiap pelanggaran, misalnya dengan memberi sanksi tilang atau berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi untuk mencari solusi yang sesuai aturan, bukannya justru memberikan pengawalan khusus.

Baca juga :  TNI-Polri Perkuat Sinergi di HUT ke-80 TNI

Praktik”backing” atau perlindungan semacam ini diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra dan integritas institusi Kepolisian. Tindakan ini menciptakan ketidakadilan dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Menyikapi hal ini,awak media tidak tinggal diam. Mereka berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum S tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Laporan ini dimaksudkan untuk meminta investigasi internal yang mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Tidak berhenti di tingkat daerah,awak media juga akan mengeskalasi kasus ini ke tingkat pusat. Rencananya, mereka akan menyurati Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, di Markas Besar Polri, untuk mendorong transparansi dan tindakan tegas dari tingkat tertinggi institusi.

Sebagai bentuk tekanan lebih lanjut,jika tidak ada tindak lanjut atau respons memadai dari pihak berwajib pasca pemberitaan ini, awak media mengancam akan menggelar aksi demonstrasi. Aksi ini bertujuan menyuarakan keprihatinan publik atas lemahnya penegakan hukum dan maraknya praktik backing yang terjadi.

Baca juga :  Bupati Lahat Bursah Zarnubi Pimpin Upacara HUT RI Ke-80 di Lapangan MTQ

Kasus ini kembali menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat.Masyarakat menunggu tindakan tegas dan transparan dari institusi Polri terhadap oknumnya sendiri. Hasil penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak hukum dan kepercayaan publik.(GNN – Supriyadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *