Digagalkan Warga, Dua Pencuri Kopi di Pekarangan Rumah Diamankan Polisi

Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Polisi dari Polsek Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Peristiwa ini terjadi di pekarangan belakang rumah korban di Desa Pengandonan pada dini hari Kamis, 22 Januari 2026. Kedua pelaku, berinisial RQ (21) dan KK (16), diduga mencuri puluhan kilogram kopi milik seorang petani. Penangkapan baru dapat dilakukan sepekan kemudian setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal.

Kronologi pencurian berawal pada Kamis dini hari, sekira pukul 00.01 WIB. Meski aktivitas pencurian sendiri tidak disaksikan langsung, keberadaan pelaku di sekitar lokasi sempat tercium. Sebelumnya, pelaku diketahui sedang berada di area penjemuran kopi milik korban pada petang harinya. Kopi tersebut dijemur di atas terpal di pekarangan belakang rumah korban, sebuah area yang seharusnya menjadi ruang privat keluarga.

Pencurian baru terbongkar pagi harinya, sekira pukul 05.00 WIB, oleh seorang saksi bernama Susi Susanti. Saat melintas untuk mandi ke sungai, ia melihat hamparan kopi di atas terpal tampak berantakan. Rasa penasaran mendorongnya untuk memeriksa lebih dekat, dan ia pun menemukan fakta bahwa kopi dalam jumlah besar yang seharusnya ada di tempat itu telah hilang. Ia segera memberitahukan temuan ini kepada pemiliknya, Safriyadi.

Baca juga :  Merawat Kebangsaan, Kapolda Sumsel Dorong Peran Strategis Tokoh Agama dalam Menjaga Kerukunan Nasional

Korban, Safriyadi (34), seorang petani sekaligus pekebun, mengaku mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. Berdasarkan pengakuannya dan taksiran, kerugian akibat hilangnya kopi tersebut mencapai sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Menyadari besarnya kerugian dan pelanggaran yang terjadi di lingkungan rumahnya, Safriyadi tidak ragu untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengandonan guna proses hukum lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reskrim Polsek Pengandonan, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yovi Evran, segera melakukan penyelidikan. Setelah sepekan mengumpulkan informasi dan petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi dan melokalisir keberadaan pelaku. Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekira pukul 10.00 WIB, tim bergerak menangkap tersangka KK yang berada di rumah orang tuanya. Pengembangan dari KK kemudian membawa polisi untuk menangkap pelaku utama, RQ, setengah jam kemudian di lokasi yang sama.

Baca juga :  Resmikan SPPG di Bunga Mayang, Kapolres OKU Timur Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut. RQ, sebagai pelaku utama, mengaku telah mencuri sepuluh karung kopi dengan total berat mencapai 110 kilogram dari pekarangan korban. Dari pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya setengah karung kopi hitam sisa dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih tanpa plat nomor. Motor tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa barang curian.

Kasus ini dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur pemberatan itu didasarkan pada beberapa fakta: pertama, pencurian dilakukan pada waktu malam hari (sekitar pukul 00.01 WIB). Kedua, tindakan dilakukan di pekarangan rumah, yang merupakan bagian dari area privat korban. Ketiga, kejahatan dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku.

Baca juga :  PEREHAPAN KANTOR POS YANDU DESA CONDONG KECAMATAN JAYA PURA SUDAH SESUAI STANDAR RAB.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi tengah berupaya melengkapi barang bukti dan mengklarifikasi ketidaksesuaian antara jumlah kopi yang diakui dicuri (110 kg) dengan barang bukti yang disita. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan berbeda. RQ, sebagai orang dewasa, akan diproses sesuai KUHAP, sementara KK yang berstatus sebagai anak (pelajar) akan mengikuti prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mempertimbangkan upaya diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.(gnn/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *