Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Seorang petani bernama Desi Bin Kumar (Alm), berusia 42 tahun (lahir 1 Januari 1984), warga Dusun II Desa Mendingin yang kini tinggal di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan.
Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah menusuk korban dengan sebilah pisau hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi pada hari Jum’at, tanggal 1 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Perkebunan Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.
Lokasi ini merupakan jalur kebun yang biasa dilalui warga setempat dengan sepeda motor.
Korban tewas bernama Hariyandi Bin Sadeni (Alm), berusia 40 tahun, berprofesi sebagai petani, dan beralamat di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.
Saat kejadian, korban baru saja pulang dari kebun dengan mengendarai sepeda motor, sebelum akhirnya bertemu dengan tersangka.
Motif di balik penusukan ini ternyata dipicu oleh dendam lama.
Tersangka Desi masih menyimpan rasa sakit hati karena korban pernah berselingkuh dengan istrinya.
Saat berpapasan di jalan perkebunan, korban melirik ke arah tersangka, dan lirikan itu dianggap sebagai provokasi yang membangkitkan kembali amarah dan dendam yang telah lama terpendam.
Kronologi bermula saat tersangka Desi berangkat dari rumah menuju kebun sekitar pukul 07.30 WIB.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ia bertemu korban yang sedang melintas dengan sepeda motor. Karena merasa tersinggung setelah dilirik, Desi langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkannya ke perut sebelah kanan korban.
Setelah itu, tersangka berlari memutar melalui jalan lain untuk pulang ke desa.
Tersangka tidak langsung melarikan diri jauh.
Sekitar pukul 10.00 WIB, ia bertemu dengan seorang saksi bernama Bambang Irawan, yang kemudian mengantarkannya ke rumah Kepala Desa Mendingin.
Tersangka tiba di rumah kades sekitar pukul 11.30 WIB, dan akhirnya pada pukul 15.30 WIB, Kepala Desa Mendingin secara resmi menyerahkan tersangka Desi ke Polsek Ulu Ogan.
Penangkapan resmi dilakukan pada hari yang sama, Jum’at, 1 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka yang sudah berada di rumah Kepala Desa Mendingin diserahkan ke Polsek Ulu Ogan.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau berukuran ± 25 cm milik tersangka, baju kaos singlet warna biru milik korban, serta celana pendek warna coklat milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini dapat mencapai 15 tahun penjara.
Polres OKU masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi‑saksi lain di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.(red)












