GemaNusantaraNews.com,Jambi – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin merajalela di Kota Jambi. Sejumlah toko dan warung secara terang-terangan menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, padahal hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cukai. Merek-merek rokok seperti Manchester dengan lima varian rasa, Oris, Canyon, dan Esse dijual bebas tanpa pengawasan, menimbulkan kekhawatiran publik atas dampaknya bagi negara dan masyarakat.
Kondisi darurat ini dikhawatirkan akan membawa kerugian besar bagi negara, terutama dari sektor penerimaan pajak dan cukai. Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui proses pengawasan mutu dan kesehatan, sehingga membahayakan konsumen. Ironisnya, meskipun persoalan ini semakin meluas, pihak yang seharusnya berwenang menertibkan, yakni Bea dan Cukai Jambi, justru terkesan tutup mata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal bisa dijerat pidana penjara hingga delapan tahun. Pasal 54 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa kemasan penjualan eceran dapat dipidana paling lama lima tahun dan dikenai denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pasal 56 juga menegaskan bahwa individu yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai tanpa izin juga dapat dihukum pidana maksimal lima tahun dan denda sepuluh kali nilai cukai. Dengan dasar hukum ini, seharusnya aparat penegak hukum dan Bea Cukai dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Investigasi awak media menemukan salah satu titik penjualan rokok ilegal berada di warung milik Mangcek yang beralamat di RT 25, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Warung tersebut menyediakan berbagai merek rokok tanpa cukai. Saat dikonfirmasi, istri Mangcek, Novrianti, menjelaskan bahwa penjualan dilakukan baik secara tunai maupun sistem titip. “Biasanya mereka datang kalau stok habis, atau saya yang menelepon sales-nya,” ujar Novrianti.
Tim media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Humas Bea dan Cukai Jambi, Hamdal, melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun tanggapan yang diberikan. Bahkan panggilan telepon yang dilakukan juga tidak diangkat. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Padahal, sebagai institusi yang diberi kewenangan oleh negara, Bea dan Cukai memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran cukai. Ketidakhadiran respons dari Humas Bea Cukai Jambi justru menambah keresahan masyarakat yang berharap adanya langkah konkret dan transparansi dari pihak berwenang.
Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan. Jika tidak ada tindakan nyata, maka peredaran rokok ilegal dipastikan akan terus berkembang, merugikan negara, dan meracuni generasi bangsa. Tanggung jawab dan integritas lembaga pengawas seperti Bea Cukai kini sedang diuji di mata publik.
(GNN – APRIANDI)












