Bhabinkamtibmas Mediasi Warga, Cekcok Antar Ibu di Kemalaraja Berakhir Damai dengan Perjanjian Tertulis

Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mendamaikan dua warga yang berselisih paham. Aipda Oval Indriansyah, S.H., bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving atau pemecahan masalah. Peristiwa mediasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Konflik berawal dari kesalahpahaman antara kedua pihak, keduanya merupakan ibu-ibu warga setempat, yang terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sore di Kelurahan Kemalaraja. Perselisihan tersebut sempat memicu keributan dan cekcok mulut di antara mereka. Insiden ini lantas memerlukan intervensi pihak ketiga untuk mencegah eskalasi.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh perwakilan Polsek Baturaja Timur, yaitu Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemalaraja Aipda Oval Indriansyah, S.H., dan Ketua RT 004 Kelurahan Kemalaraja, Nurhidayati. Kedua belah pihak yang bersengketa beserta keluarga mereka juga hadir untuk mencari penyelesaian.

Baca juga :  Wakapolres OKU Pimpin Langsung Jajaran Polres OKU Ikuti Vidcon Commander Wish Kapolda Sumsel di Aula Gedung Kaca

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, menegaskan tujuan kehadiran personelnya. Kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut adalah dalam rangka menyelesaikan kesalahpahaman tersebut secara kekeluargaan dan profesional, mencerminkan fungsi polisi sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.

Pertemuan penyelesaian digelar di kediaman Ketua RT 004 setempat dan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas. Dalam kesempatan itu, Aipda Oval Indriansyah menyampaikan bahwa masalah ini bersifat kecil dan dapat diselesaikan dengan duduk bersama, asalkan kedua pihak mau berkompromi dan berfokus pada pokok permasalahan.

Baca juga :  Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Laksanakan Rikkes I Akpol 2026 Secara Profesional dan Akuntabel

Selama proses mediasi, Bhabinkamtibmas memberikan saran, pendapat, serta nasihat kepada kedua belah pihak. Tujuannya agar masing-masing pihak dapat saling memahami akar persoalan dan menahan diri untuk tidak memperluas konflik ke hal-hal di luar inti masalah.

Upaya tersebut berbuah hasil dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua warga. Untuk mengikat dan memberi kepastian hukum, kesepakatan itu kemudian dituangkan secara formal ke dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama. Dokumen ini ditandatangani oleh kedua pihak yang berselisih serta disaksikan dan diketahui oleh Ketua RT 004 dan Bhabinkamtibmas.

Dengan adanya surat perjanjian bersama ini, diharapkan persoalan tidak akan berlarut-larut atau terulang di masa depan. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya melalui program Bhabinkamtibmas, dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian di tingkat masyarakat paling dasar dengan mengedepankan pendekatan humanis dan preventif.(gnn/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *