OKI,Sumsel,GemaNusantaraNews.com –
Sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan setelah terpantau beroperasi pada hari libur nasional, Sabtu, 7 Februari 2026.
Mobil berpelat nomor polisi BG 8226 KZ itu terekam oleh awak media saat berhenti di lampu lalu lintas di kawasan Jalan Palembang, memicu pertanyaan publik tentang kepatuhan penggunaan aset negara.
Berdasarkan penelusuran awal, kendaraan dinas berpelat merah tersebut merupakan aset operasional milik Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKI.
Hingga saat ini, identitas pengemudi dan penumpang serta tujuan perjalanan resmi mereka pada hari libur tersebut masih belum dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.
Keberadaan mobil dinas di luar hari kerja menimbulkan tanda tanya dan kritik dari warga. Seorang warga OKI yang enggan namanya dipublikasikan menyatakan keprihatinannya, “Kami mempertanyakan penggunaan mobil dinas pada hari libur.
Jangan sampai fasilitas negara dipakai untuk kepentingan pribadi.” Ia menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan barang milik daerah.
Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan non-dinas, terlebih di hari libur, berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Dua aturan utama yang diduga dilanggar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang penyalahgunaan wewenang, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, yang secara tegas menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas kedinasan.
Menanggapi temuan ini, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Pada Senin, 9 Februari 2026, konfirmasi dilakukan via pesan WhatsApp kepada seorang pejabat di lingkungan Dinas Kesbangpol OKI.
Namun, respons yang diberikan sangat singkat dan tidak disertai penjelasan detail atau klarifikasi substansif mengenai tujuan penggunaan kendaraan dinas tersebut pada hari Sabtu.
Ahli hukum publik menyoroti bahwa tindakan ini, jika terbukti untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara, dapat dikaji lebih jauh dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, yang mencakup penyalahgunaan fasilitas atau aset negara.
Masyarakat dan pengawas tata kelola pemerintahan menuntut kejelasan dan tindak lanjut.
Warga mengharapkan Bupati OKI dan jajarannya dapat memberikan klarifikasi resmi dan transparan. “Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” tambah warga tersebut, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi komprehensif yang dikeluarkan oleh Dinas Kesbangpol Kabupaten OKI maupun Pemerintah Kabupaten OKI mengenai alasan operasional kendaraan dinas tersebut di hari libur.
Keheningan pihak berwenang ini justru memperpanjang ruang spekulasi dan menuntut penyelesaian yang transparan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dan aset daerah.(M.Ali).












