Kabur Bawa Senapan dan Motor Rekan Sendiri, Pemuda Muara Enim Diringkus Polsek Ulu Ogan

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban.

Seorang pria berinisial ZH diamankan setelah diduga membawa kabur satu unit senapan angin jenis PCP Bocap 500 CC serta sepeda motor Yamaha NMAX milik rekannya sendiri.

Peristiwa ini merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi kejadian tepatnya di Dusun VI RT 12, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Sementara itu, pelaku baru dapat diringkus pada Rabu, 8 April 2026 pukul 14.00 WIB.

Pelaku adalah ZH (25), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.

Adapun korban bernama Septiando (28), yang merupakan warga desa yang sama dengan pelaku.

Baca juga :  Pria Pengemudi Ojek Meninggal Mendadak di Pasar Atas Baturaja Timur, Diduga Akibat Serangan Jantung

Hubungan keduanya adalah rekan kerja, di mana pelaku sebelumnya dipinjami motor oleh korban untuk bekerja sebagai tukang bangunan.

Motif di balik aksi ZH adalah kesempatan dan niat jahat untuk memiliki barang milik korban secara melawan hukum.

Pelaku memanfaatkan situasi ketika senapan angin milik korban tersandar begitu saja di dinding rumah.

Tanpa izin, pelaku mengambil senapan tersebut lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor korban yang sebelumnya dipinjamkan kepadanya.

Setelah menerima laporan dari korban yang tidak terima atas kerugian mencapai Rp48 juta, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tim Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil melacak keberadaan ZH yang sedang bekerja di proyek pembangunan Koperasi Merah Putih, Desa SP II Lubai Makmur, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga :  Kapolsek Baturaja Timur Hadiri Peluncuran Logo dan Tema HUT RI ke-80 Bersama Presiden Prabowo

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepasang sandal warna putih merk Vans serta STNK sepeda motor Yamaha NMAX merah sebagai barang bukti.

Meski motor dan senapan angin belum disebutkan ditemukan, petugas tetap menjerat ZH dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ulu Ogan.

Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi F. melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian menjelaskan bahwa pelaku dengan cerdik mengambil senapan angin yang tersandar di dinding, lalu pergi membawa motor korban.

Korban mengalami kerugian materil yang tidak sedikit, sehingga laporan polisi segera ditindaklanjuti. Penangkapan di lokasi proyek bangunan menunjukkan keseriusan aparat dalam mengejar pelaku kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan dan senjata api angin.

Baca juga :  Kegiatan Rapat Kordinasi Lintas Sektoral Satuan Lalu Lintas Polres Oku

Ketepatan waktu penangkapan yang dilakukan polisi setelah empat bulan penyelidikan menunjukkan bahwa aparat tidak akan membiarkan pelaku penggelapan bebas berkeliaran.

Pelaku diancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku.(red)