GEREBEK KOSAN VIRAL! Po Sari Mustika di Jambi Diduga Jadi Markas Prostitusi Online, Ada Anak di Bawah Umur

Jambi,Gemanusantaranews.com
Sebuah kosan yang viral di media sosial TikTok diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi online dan berbagai aktivitas ilegal di Kota Jambi.Kosan “Po Sari Mustika” yang berlokasi di Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, baru-baru ini bahkan digerebek oleh warga setempat yang sudah tidak tahan dengan keresahan yang ditimbulkan. Investigasi mendalam yang dilakukan tim awak media gabungan mengungkap potret suram biskosan ilegal yang diduga “kebal hukum”.

Lokasi persoalan berpusat di dua tempat.Pertama, Kosan Po Sari Mustika di RT 09, Kelurahan Kenali Besar, yang menjadi sorotan utama setelah viral di platform TikTok. Kedua, Kosan Mhicat yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat 3, wilayah yang sama, yang juga diduga mengalami penyimpangan izin. Kontrol sosial oleh tim awak media dilakukan untuk menyingkap fakta di balik maraknya dugaan praktik prostitusi online yang mengatasnamakan kedua kosan tersebut.

Saat dikonfirmasi,Ketua RT setempat yang berinisial R mengakui keresahan warga. “Kosan Po Sari Mustika memang baru saja digerebek warga. Untuk informasi lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke pengurusnya, Ibu Bude yang berinisial K,” ujarnya, mengalihkan penjelasan. Didapatkan informasi bahwa pemilik koson sepenuhnya menyerahkan pengelolaan kepada Bude K, yang kini menjadi titik pusat investigasi.

Baca juga :  Kegiatan Pemeliharaan Tanaman Dalam Rangka Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Dugaan pelanggaran yang terjadi sangatlah kompleks dan serius.Selain praktik prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi Mhicat, yang melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juga diduga kuat terdapat anak di bawah umur yang menginap di kosan tersebut. Tidak hanya itu, praktik perzinahan yang terjadi dapat diancam dengan sanksi pidana 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang membuat kasus ini semakin berat,tanggung jawab pidana tidak hanya berhenti pada pelaku langsung. Pemilik kosan, Rsn. Sitompu, dan pengelola, Ibu Bude K, dapat ikut terjerat hukum jika terbukti mengetahui dan membiarkan乃至mendukung kegiatan ilegal tersebut berlangsung di properti mereka. Ini memperluas lingkup suspects dalam kasus yang menyangkut moral publik ini.

Baca juga :  Mafia Minyak Bersubsidi di SPBU Jambi:Karyawan Bongkar Modus Jual PERTALITE ke Jerigen Untuk Pelangsir!

Selain ranah pidana,kedua kosan ini juga diduga melakukan pelanggaran administratif yang sistemik. Sebagai usaha jasa pelayanan penginapan, kosan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, dan dokumen legal lainnya seperti KTP/NPWP pemilik. Lebih lanjut, kosan ini juga diduga mangkir dari kewajiban membayar pajak daerah, yang semakin memperparah status ilegal operasional mereka.

Menanggapi temuan ini,Kabiro Kota Jambi, Supri, berjanji akan mendorong penindakan hukum dan audit izin terhadap Kosan Po Sari Mustika. “Kami akan tindak sesuai prosedur,” tegasnya. Namun, tim awak media menyatakan kesiapan untuk mengeskalasi laporan ini ke tingkat Provinsi Jambi bahkan hingga ke pusat jika tidak ada kemajuan dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Jambi dan aparat kepolisian setempat dalam waktu dekat.

Baca juga :  Semangat Ukhuwah Menyala, Desa Kedaton Rayakan Maulid Nabi dengan Khidmat

Laporan ini ditutup dengan tembusan resmi yang ditujukan kepada Walikota Jambi Dr.H. Maulanan, M.K.M. dan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisnoh Siregar, sebagai bentuk tekanan atas dugaan “kekebalan hukum” yang melekat pada kosan tersebut. Sorotan media ini diharapkan menjadi katalisator bagi penegakan hukum yang berwibawa, mengembalikan ketertiban, dan menenangkan keresahan warga Kota Jambi,(gnn – Supri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *