Mafia Minyak Bersubsidi di SPBU Jambi:Karyawan Bongkar Modus Jual PERTALITE ke Jerigen Untuk Pelangsir!

GemaNusantaraNews.com,Jambi Sijenjang – tim investigasi media membongkar praktik penjualan ilegal BBM bersubsidi di SPBU Sijenjang Simpang Empat Jalan Baru Kota Jambi (No. Rek. 24.361.10). Karyawan SPBU (berinisial A) terbukti melayani penjualan Pertalite dan Pertamax ke dalam jerigen plastik besar untuk kepentingan komersial – pelanggaran berat atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat dikonfrontasi, karyawan A mengakui: “Hanya Dexlite (non-subsidi) yang boleh dibeli pakai jerigen. Pertalite/Pertamax dilarang karena diduga untuk kepentingan pribadi atau penimbunan.” Pengakuan ini menegaskan kesengajaan pelanggaran yang merugikan negara.

Investigasi mengungkap indikasi kuat permainan antara karyawan lapangan dengan admin/manajer SPBU (inisial Herman). Herman diduga mengetahui praktik haram ini, bahkan membiarkannya menjadi “rutinitas harian” bersama jaringan pedagang eceran yang menjadi pelanggan tetap jerigen ilegal tersebut.

Baca juga :  Solidaritas OKU Timur: Rp 445 Juta dan 2,7 Ton Bantuan Dikirim untuk Korban Bencana Aceh Utara dan Solok

Pemilik SPBU, Muchtar, disebutkan tidak mengetahui skandal ini. Akibat ulah oknum karyawannya, Muchtar tidak hanya dirugikan secara finansial tetapi juga tercoreng nama baiknya. Ironisnya, bisnisnya jadi alat kejahatan yang membahayakan izin operasional SPBU.

Pelanggaran terjadi hampir setiap hari dengan modus terstruktur: Pedagang pelangsir datang membawa jerigen kosong, karyawan melayani pengisian Pertalite/Pertamax secara diam-diam, lalu BBM subsidi itu dijual kembali di pasar gelap. Warga sekitar mengaku sudah “tidak heran” menyaksikan praktik ini.

Baca juga :  Ketua IWO Indonesia Sumsel Tekankan Dukungan Penuh: Polri di Bawah Presiden Dinilai Perkuat Netralitas dan Profesionalisme

Saat tim media menggrebek lokasi, pihak SPBU panik (“ketar-ketir”) dan berusaha menutupi aksi. Bukti kuat terlihat dari transaksi harian jerigen, pengakuan karyawan, serta sikap defensif manajemen saat diwawancara. Masyarakat sekitar diwawancara mengonfirmasi kejadian ini adalah “rahasia umum”.

Pelaku menghadapi sanksi pidana penjara 6 tahun (Pasal 55 UU 22/2001) karena terlibat dalam penimbunan, pengangkutan ilegal, dan niaga BBM bersubsidi. Pertamina berhak mencabut izin SPBU, sementara pemilik bisa dipidana jika lalai mengawasi operasional.

Tim media mendesak:
1. Bareskrim Polri segera menyita rekam transaksi dan CCTV SPBU.

2.Pertamina Patra Niaga membekukan operasi SPBU selama audit stok.

3. Ditjen Migas KESDM mengevaluasi izin Muchtar sebagai pemilik.
Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran serupa via Hotline Pertamina 135 atau Polres Jambi 0811-7444-911.

Baca juga :  Bupati Langkat Dampingi Gubernur Sumut Tinjau Pengerukan Waduk Tanjung Pura.

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *