Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com 12 Maret 2026 – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah preventif ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang terlarang yang kerap meningkat seiring dengan tingginya mobilitas persidangan
Operasi yang digencarkan sejak awal Maret 2026 tersebut berhasil membuahkan hasil signifikan dengan dua pengungkapan kasus besar dalam waktu kurang dari dua hari.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang menjadi garda terdepan dalam operasi tersebut.
Dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, tepatnya antara tanggal 10 hingga 11 Maret 2026, tim gabungan berhasil menangkap dua orang bandar sabu yang diduga kuat sebagai pemain kunci dalam jaringan peredaran gelap di Kota Palembang.
Kedua tersangka yang berinisial MY (42) dan S (42) ini diringkus di lokasi yang berbeda berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sekitar pukul 22.20 WIB.
Tersangka MY (42) ditangkap di kamar kosnya yang berada di kawasan Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 9,27 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti satu unit timbangan digital, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dan satu telepon genggam.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, Satintelkam Polrestabes Palembang lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial S (42) di kawasan Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Setelah melalui pemeriksaan awal, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka S, petugas berhasil menyita enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram yang disimpan dengan rapi.
Secara keseluruhan, dari kedua operasi yang digelar secara terpisah tersebut, polisi berhasil mengamankan total 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 20,73 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua alat sekop atau pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp150.000.
Kelengkapan alat pengemasan yang ditemukan mengindikasikan bahwa kedua tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara aktif di wilayah Kota Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Jumlah barang bukti yang signifikan dan peran mereka sebagai pengedar membuat keduanya terancam hukuman maksimal.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Faisal P. Manalu, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda.
Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar yang mungkin berada di atas kedua tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana serta jaringan komunikasi para tersangka.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat, terutama menjelang Lebaran.
Menurutnya, momen peningkatan mobilitas masyarakat sering kali dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk memperluas peredaran.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami iman masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Barang bukti sabu beserta sampelnya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memperkuat alat bukti di persidangan.(red)












