GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja –
Dalam upaya mengedepankan keharmonisan sosial, Polsek Pengandonan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Mediasi dilaksanakan pada Selasa (1/7/2025) di Desa Tanjung Sari, menyelesaikan konflik antarwarga dua desa yang terancam jerat Pasal 170 jo. Pasal 351 KUHPidana.
Kasus ini melibatkan korban Hirullah Azhari (warga Desa Tanjung Sari, Kec. Pengandonan) dan empat terlapor: Abdul Gapur, Rahmadi, Nazuri, serta Aji Muhammad Alfaresi (warga Desa Batang Hari, Kec. Semidang Aji). Proses RJ digelar di kediaman korban untuk memastikan penyelesaian berbasis akar masalah dan keadilan korban.
Mediasi dihadiri seluruh pihak kunci: korban beserta keluarga, para terlapor dan keluarga mereka, serta perangkat desa dan kecamatan. Turut hadir Kades Tanjung Sari Junaidi, Kades Batang Hari Taruno Joyo, Sekcam Pengandonan Yulius Mahdi, dan tim Polsek Pengandonan dipimpin langsung Kapolsek Iptu Jenizar** didukung Kanit Reskrim Ipda Yovi Efran, Bhabinkamtibmas Bripka S. Rohim, serta personel Unit Reskrim.
Melalui dialog intensif, tercapai lima poin kesepakatan:
1. Pencabutan laporan polisi oleh korban.
2. Pemberian biaya pengobatan penuh oleh para terlapor.
3. Pengakuan kesalahan dan permintaan maaf resmi dari pelaku.
4. Janji tidak mengulangi tindakan kekerasan.
5. Komitmen kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo (diwakili Humas Polres AKP Ibnu Holdon) menegaskan RJ sebagai inovasi Polri untuk memulihkan hubungan sosial. “Restorative Justice memenuhi rasa keadilan korban sekaligus menjadi pembelajaran kolektif agar konflik serupa tidak terulang. Nilai kekeluargaan dan edukasi hukum adalah fondasinya,”tegasnya.
Kehadiran kepala desa dan sekretaris camat dinilai krusial dalam membangun kepercayaan dan memastikan kesepakatan berjalan berkelanjutan. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah lokal, dan masyarakat ini menjadi model resolusi konflik berbasis kearifan lokal.
Polsek Pengandonan mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung keberhasilan mediasi. Masyarakat diimbau menyelesaikan masalah dengan “kepala dingin dan musyawarah”serta menjauhi kekerasan. Pendekatan RJ ini disebut mampu menghemat waktu dan biaya hukum sekaligus mencegah eskalasi konflik.
Kesepakatan ini diharapkan memulihkan hubungan warga Desa Tanjung Sari dan Batang Hari. Polri menekankan RJ sebagai strategi menjaga kondusivitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polsek Pengandonan, sekaligus bukti transformasi Polri menuju pemolisian yang humanis.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












