Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang pria berinisial S (35 tahun) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi berlogo Marvel.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi rutin tersangka yang meresahkan warga setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Batang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Fitrawadi, S.H., menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan pertemuan dengan tersangka.
Begitu tersangka hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penyergapan cepat dan terukur tanpa memberi kesempatan tersangka melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi tujuh butir pil ekstasi berlogo Marvel berwarna hijau dan hijau muda dengan berat bruto 3,74 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang menanti tergolong berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat dan komitmen pihaknya dalam menjaga wilayah OKU tetap aman dari peredaran narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan dapat dilakukan cepat dan tepat.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi tersebut demi menjaga stabilitas kamtibmas.(red)












