KUAT DUGA IZIN, KOS-KOSAN,PO SARI MUSTIKA,DI JAMBI DIGEREBEK WARGA KARENA MERESAHKAN

Jambi,Gemanusantaranews.com
Sebuah kos-kosan di Jalan Lingkar Barat,Kota Jambi, menjadi sorotan setelah digerebek oleh warga setempat. Kos-kosan bernama “Po Sari Mustika” yang berlokasi di Jl. Lkr. Barat 3 No.263, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru ini, diduga menjadi sumber ketidaknyamanan warga. Aksi penggerebekan ini dilakukan karena aktivitas penghuni kos-kosan dianggap telah mengganggu ketertiban dan ketenteraman lingkungan sekitar.

Menurut pengakuan Ketua RT setempat yang hanya disapa R,pihaknya tidak pernah mengetahui adanya perizinan usaha untuk kos-kosan tersebut. “Kami sebagai pengurus RT tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu mengenai izin operasional kos-kosan ini,” ujar R. Ia juga membenarkan bahwa kos-kosan tersebut memang baru saja digerebek oleh warga karena dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pengelola kos-kosan,seorang perempuan berinisial Bude K, mengaku berada dalam posisi serbasalah. Menurut pengakuannya, pemilik usaha justru melepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas operasional kos-kosan. “Saya hanya diberi tanggung jawab mengelola, sementara pemiliknya tidak mau tahu dengan masalah yang terjadi,” keluh Bude K.

Baca juga :  Ormas JERAT Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Baturaja, Tuntut Penyidikan Penyimpangan Dana Desa

Yang menarik,di lokasi kos-kosan terpasang spanduk yang menyatakan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin resmi dan rutin membayar pajak. Spanduk ini seolah menjadi tameng bagi kos-kosan tersebut dari kemungkinan tindakan penertiban. Namun, klaim legalitas ini dipertanyakan keabsahannya, mengingat pernyataan Ketua RT yang tidak mengetahui izin tersebut.

Sumber tim awak media di lapangan melaporkan bahwa kos-kosan ini diduga kuat menjadi tempat tinggal bagi sejumlah perempuan yang menggunakan aplikasi”mhicat”. Aplikasi ini diduga digunakan untuk memfasilitasi pertemuan yang berpotensi melanggar hukum. Temuan ini semakin menguatkan alasan warga melakukan penggerebekan.

Dari sisi hukum,praktik yang diduga terjadi di kos-kosan ini dapat dikenai beberapa pasal. Pakar hukum yang dihubungi media menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, untuk tindak pidana perzinahan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 284 KUHP (lama), dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Baca juga :  Sinergi Polisi dan Penyuluh Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan dari Desa Lengkayap

Menanggapi perkembangan ini,himbauan resmi telah ditujukan kepada Wali Kota Jambi dan Kapolda Jambi. Masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari kedua instansi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung cukup lama ini. Masyarakat menuntut kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah ketertiban ini.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan,usaha kos-kosan atau penginapan wajib memiliki izin usaha yang lengkap. Izin ini harus melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Tanpa izin ini, bisnis berisiko menghadapi sanksi, penutupan, dan kesulitan dalam pengembangan.

Supri,Kabiro Kota Jambi, menyatakan akan mendorong pemberitaan kasus ini hingga ke tingkat provinsi atau pusat jika tidak ada kemajuan penyelesaian. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan eskalasi pemberitaan ini ke level yang lebih tinggi,” tegas Supri dalam pernyataannya kepada media.

Baca juga :  Cuaca Ekstrem Ancam Tanjabbar: BPBD Imbau Warga dan Nelayan Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus kos-kosan”Po Sari Mustika” ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Jambi dan Aparat Penegak Hukum setempat dalam menegakkan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, APH memiliki kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan berkelanjutan dari instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.(gnn – Supriyadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *