Motor Tertinggal Kunci, Dicuri Saat Anak Korban Berteriak Maling!

Baturaja,OKU, Sumsel,Gemanusantaranews.com
Jajaran Polsek Pengandonan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor(curanmor) dengan menangkap satu pelaku dan mengamankan barang bukti kendaraan yang dicuri. Kasus yang bermula dari kecerobohan pemilik yang meninggalkan kunci kontak pada motornya ini terungkap berkat teriakan “maling!” dari seorang anak berusia tujuh tahun. Unit motor Honda Beat warna merah bernomor polisi BG-4570-FAA berhasil diamankan dari tangan seorang penerima barang yang kini menjadi buronan.

Kejadian bermula pada Jumat,12 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Saat itu, korban, Dudi Ansarudin (39), seorang petani dari Desa Ujan Mas, sedang mengecek sawahnya. Dengan tidak sengaja, ia meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk beraksi.

Aksi pencurian tersebut ternyata dilihat oleh anak korbannya sendiri,Dirga Aprilian, yang saat itu baru berusia 7 tahun. Dengan berteriak “maling, pak maling, pak!”, anak itu berusaha memperingatkan sang ayah. Mendengar teriakan anaknya, Dudi Ansarudin segera bergegas kembali ke pinggir jalan. Namun, niatan untuk mengejar pelaku yang telah membawa lari motornya ke arah Kecamatan Semidang Aji sudah terlambat. Motor tersebut raib dan korban pun mengalami kerugian material diperkirakan mencapai sepuluh juta rupiah.

Baca juga :  Pelarian Tiga Terdakwa Narkotika di Rutan Baturaja Usai Sidang, Dua Petugas Luka

Atas kejadian tersebut,korban melaporkannya ke Polsek Pengandonan. Proses penyidikan pun dilakukan. Puncaknya, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku. Tersangka tersebut adalah HERWANI alias Ucup (20), warga Talang 14 Desa Batang Hari, yang ditangkap di depan sebuah warung pengepul jengkol di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji.

Dalam pemeriksaan,HERWANI mengakui perbuatannya. Dia menerangkan bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama seorang rekannya yang bernama RH (masih DPO). Setelah berhasil mengambil motor, keduanya langsung menjual unit motor curian tersebut kepada seorang pria bernama IL (masih DPO) yang beralamat di Sp.2 Desa Lubai Makmur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Motor itu dilego dengan harga sangat murah, hanya dua juta rupiah. Dari hasil penjualan itu, HERWANI mengaku mendapat bagian sebesar Rp 900.000, sedangkan rekannya RH mendapat Rp 1.100.000.

Baca juga :  Dapatkan Beasiswa Penuh! Polres Langkat Sosialisasikan SMA Kebanggaan Polri ke Seluruh Pelajar

Berdasarkan pengakuan HERWANI,polisi langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 17.40 WIB, dilakukan penggerebekan ke rumah IL di Kecamatan Lubai. Namun, saat tim tiba, IL berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, upaya polisi tidak sia-sia. Satu unit barang bukti utama, yaitu sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, berhasil diamankan dari rumah IL. Motor tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pengandonan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Selain HERWANI yang telah ditahan,polisi masih memburu dua orang lainnya, yaitu RH (35), rekan pelaku pencurian, dan IL (40), penerima barang curian. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa pelat, dengan Nomor Rangka (Noka) MH1JFD211DK015121 dan Nomor Mesin JFD2E-2007202. Sebelumnya, polisi juga telah menyita STNK kendaraan tersebut dari korban sebagai bagian dari proses identifikasi.

Baca juga :  KRISIS JEMBATAN TUA: Nyawa Ratusan Warga Terancam di Jalan Penghubung Muaro Jambi

Kapolsek Pengandonan menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengejar dan menetapkan kedua DPO lainnya sebagai tersangka.HERWANI sendiri terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sementara IL akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penerimaan Barang Curian. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci terpasang, sekalipun hanya sebentar,(gnn – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *