Pemkot Jambi Lemah, Perusahaan SILUMAN, Lahap Pajak Daerah!

JAMBI,GemaNusantaraNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dinilai teledor dan lemah dalam mengawasi praktik penghindaran pajak yang marak dilakukan pelaku usaha. Pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Camat, dan Lurah Thehok di Jambi Selatan dianggap membiarkan begitu banyak perusahaan beroperasi tanpa identitas jelas.

Ratusan perusahaan dan gudang di kawasan strategis Kota Jambi diduga sengaja tidak memasang papan nama perusahaan. Praktek mencurigakan ini berlangsung lama dan diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk mengelak dari kewajiban membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lokasi perusahaan “siluman” ini tersebar di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, membentang dari jalan menuju Kebun Kopi hingga wilayah Kecamatan Kota Baru. Perusahaan-perusahaan ini didominasi oleh usaha distributor, gudang beras, dan pengolahan hasil bumi yang memiliki nilai investasi dan perputaran ekonomi tidak kecil.

Baca juga :  TNI-Polri Perkuat Sinergi di HUT ke-80 TNI

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., akhirnya angkat bicara menanggapi fenomena ini. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib hukumnya memasang papan nama sebagai identitas resmi. “Pemasangan papan nama adalah syarat utama, bukan hanya sekadar himbauan. Masyarakat juga berhak tahu usaha apa yang beroperasi di sekitar mereka,” tegasnya.

Secara hukum, kewajiban ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perusahaan yang tidak memiliki identitas jelas sulit didata oleh Dinas Pendapatan Daerah, sehingga dengan mudah mengemplang kewajiban pajaknya. Perusahaan yang hanya beroperasi sebagai kantor tanpa aktivitas penjualan frontal pun seharusnya tetap membayar Retribusi Izin Gangguan (HO).

Baca juga :  DPRD Musi Rawas Adakan Rapat Paripurna Mendengarkan Laporan Pansus Atas Tiga Raperda.

Kelemahan pengawasan ini menimbulkan dua kerugian besar. Pertama, potensi kebocoran pendapatan daerah yang sangat signifikan. Kedua, terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dimana perusahaan taat pajak akan dibebani biaya lebih tinggi dibandingkan dengan para pelaku “siluman” yang menggelapkan kewajibannya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota telah menginstruksikan jajarannya untuk bertindak. Camat Jambi Selatan dan Lurah Thehok diperintahkan untuk segera melakukan pendataan door-to-door terhadap semua usaha yang tidak berkibar. Dinas terkait juga diminta memberikan peringatan keras dan himbauan tertulis kepada para pelaku usaha.

Tidak hanya himbauan, Pemkot Jambi akan menjatuhkan sanksi tegas. Langkah hukum yang akan diambil mulai dari denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin bagi yang membangkang. Pol PP juga diperintahkan untuk bergerak aktif melakukan patroli dan pemeriksaan, bukan lagi berleha-leha. Langkah tegas ini dinilai penting untuk menutup celah korupsi dan mengamankan penerimaan daerah.

Baca juga :  Tegas! Sat Lantas Polres OKU Gencarkan Penindakan Truk ODOL Demi Keselamatan Jalan Raya

(GNN – SUPRIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *