Pelaku Pencurian Buah Sawit Seberat 847 Kg Diamankan Polsek Lengkiti

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 11 Agustus 2025 – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lengkiti, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI). Pelaku yang diketahui berinisial MO (32), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, ditangkap di lokasi kejadian saat sedang beraksi.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 14.41 WIB. Kejadian berlangsung di area perkebunan PT SBI yang berlokasi di Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Menurut keterangan pihak kepolisian, saat itu petugas keamanan PT SBI yang tengah melakukan patroli melihat dua orang pria sedang mengangkut dan mengumpulkan buah kelapa sawit. Sebelum hasil curian tersebut sempat dinaikkan ke sepeda motor, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu MO, sedangkan pelaku lainnya berinisial SM (45) berhasil melarikan diri.

Baca juga :  DIGULUNG SAT NARKOBA OKU: Bandar Sabu dan Ekstasi 'Rolex' Diamankan Saat Transaksi, Saku Celana Berisi Sabu dalam Dompet Hello Kitty

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 37 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan total berat mencapai 847 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curian tersebut.

Akibat kejadian itu, pihak PT Surya Bintang Indonesia mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.700.000. Pihak perusahaan kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lengkiti untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Baca juga :  Ironi Pengawasan Dishub Jambi: Truk Tronton Bebas Bongkar Muat di Depan Pos Polantas

Saat ini, pelaku MO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lengkiti. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pihak keamanan perusahaan perkebunan untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian hasil pertanian maupun perkebunan, khususnya pada saat musim panen. Patroli rutin dinilai penting untuk meminimalisasi kerugian akibat tindak pidana pencurian.

Baca juga :  Kapolri Kunjungi Keluarga AKP (Anumerta) Lusiyanto, Tegaskan Kasus Penembakan dan Perjudian Akan Diusut Tuntas

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *