GemaNusantaraNews.com,JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menemui langsung massa dari Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) yang menggelar aksi damai di depan Mapolda Jambi, Senin (21/7/2025). Aksi ini menyoroti dualisme jabatan yang diemban oleh AKBP Mat Sanusi sebagai anggota aktif Polri dan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi.
Puluhan massa mendesak agar Polda Jambi bertindak tegas dan terbuka mengenai legalitas jabatan ganda Mat Sanusi. Mereka mempertanyakan apakah Sanusi telah mengantongi izin dari Kapolda Jambi atau Kapolri saat mencalonkan diri dan terpilih menjadi Ketua KONI.
Dalam orasinya, massa menekankan pentingnya penegakan hukum dan profesionalisme anggota Polri. Mereka membawa lima tuntutan, termasuk desakan untuk menegakkan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang melarang anggota aktif Polri merangkap jabatan di luar institusi.
“Apakah Mat Sanusi mendapatkan izin resmi dari Kapolda Jambi? Kalau tidak, kami akan laporkan ke Mabes Polri,” tegas salah satu orator aksi di hadapan aparat dan media yang hadir.
Selain itu, para demonstran meminta AKBP Mat Sanusi segera mengundurkan diri dari posisi Ketua KONI jika masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. Mereka menegaskan bahwa kejelasan hukum dan transparansi adalah kunci untuk menjaga marwah institusi Polri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyatakan bahwa aspirasi massa akan segera disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa pilihan hanya ada dua: tetap sebagai anggota Polri atau melepas jabatan Ketua KONI.
“Ini bukan pendapat pribadi, tapi amanat undang-undang. Jika ingin tetap di KONI, maka harus mengundurkan diri dari Polri. Begitu pula sebaliknya,” tegas Mulia di hadapan peserta aksi yang mendengarkan dengan serius.
Setelah mendapatkan penjelasan resmi dari Polda Jambi, massa menyambut baik komitmen tersebut dan membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(GNN – SUPRIYADI)












