GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 17 Juli 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kios AA Cell, Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari, tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kejadian itu, dua pelaku nekat membobol kios dengan cara merusak pintu belakang menggunakan alat kikir besi dan obeng.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RH (22), warga Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, sementara rekannya FR saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO). Keduanya diduga kuat telah bersekongkol untuk menjalankan aksi pencurian secara terencana.
Setelah berhasil masuk ke dalam kios AA Cell, kedua pelaku mengambil berbagai barang, termasuk aksesori handphone, rokok, korek api, dan parfum. Aksi tersebut berlangsung cepat dan tanpa disadari oleh warga sekitar, karena dilakukan pada jam sepi.
Barang-barang curian kemudian dibawa oleh kedua pelaku ke sebuah tempat pencucian sepeda motor bernama Steam ALIO, yang juga merupakan tempat RH bekerja. Lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), sehingga memudahkan pelaku dalam melarikan hasil curiannya.
Dari kejadian tersebut, pemilik kios mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.900.000,-. Menyadari kiosnya telah dibobol, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RH di tempat kerjanya. Kini, RH tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap FR yang masih buron.
Kapolsek AKP Azwan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap RH akan dilanjutkan sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












