Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan, Motor dan HP Korban Disita Polsek Pengandonan”

GemaNusantaraNews.com, OKU Baturaja –
Polisi Reskrim Polsek Pengandonan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah meneror warga di Jalan Raya Kisiran, Desa Gunung Meraksa. Kedua tersangka, Aji Zamzami bin Ali Amran (25) dan Robinson bin Marhuti (32), ditangkap dalam operasi pengembangan pada Minggu (13/7/2025) malam setelah melakukan dua kali aksi di lokasi yang sama.

Kasus bermula pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban pertama, Meilano Hensa Pratama (16), seorang pelajar dari Muara Enim, diancam dengan pisau oleh Aji Zamzami yang mengendarai motor Vixion hitam (BG-6838-FAG). Dalam kondisi ketakutan, Meilano terpaksa menyerahkan motornya, Honda Sonic merah putih (BG-6147-DAI), yang kemudian dibawa kabur pelaku. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Aksi serupa terulang pada Sabtu (12/7/2025) pukul 15.10 WIB. Kali ini, korban Fikri Arlensi (21) yang sedang nongkrong bersama temannya, Ayu Angraini, menjadi sasaran. Aji Zamzami kembali mengancam dengan pisau, sementara FS (yang masih buron) mengarahkan senjata ke kepala Ayu. Mereka merampas motor Yamaha Aerox biru (BG-5175-FAQ) dan HP Realme C53 milik Fikri, dengan total kerugian Rp25 juta.

Baca juga :  Polres OKU Gelar Nobar Wayang Kulit Virtual Bareng Kapolri, Wujudkan Cinta Budaya di Hari Bhayangkara ke 79

Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan intensif. Aji Zamzami berhasil diamankan pada Minggu malam pukul 20.40 WIB di pinggir jalan Desa Pengandonan. Tak lama setelahnya, pukul 23.45 WIB, Robinson ditangkap di kediamannya di Dusun IV Karang Lantang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Vixion dan Honda Revo (BG-5830-FH) milik pelaku, pisau kayu sepanjang 10 cm, serta HP Realme C53 hasil rampasan. Dalam pengakuannya, Aji Zamzami mengaku telah menjual kedua motor curian ke seorang pembeli di Kecamatan Lubuk Batang dengan harga Rp2 juta per unit.

Baca juga :  Polres OKU Apresiasi Personel, Kepala Desa, dan PHL dalam Apel Pagi

Sementara dua pelaku telah diamankan, polisi masih memburu FS (23) yang diduga sebagai anggota ketiga geng ini. Masyarakat diminta waspada dan melapor jika melihat orang dengan ciri-ciri: tinggi sekitar 170 cm, kulit sawo matang, dan sering terlihat mengendarai motor Vixion hitam.

Kejadian ini membuat warga setempat resah. “Kami minta polisi lebih sering patroli, terutama di jam-jam sepi,” ujar Rusdi, seorang tokoh masyarakat. Keluarga korban juga berharap barang-barang yang dicuri dapat dikembalikan, meski sebagian sudah terjual.

Kapolsek Pengandonan AKP Budi Santoso menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kami mengimbau warga tidak main hakim sendiri. Laporkan setiap kejadian mencurigakan ke polisi terdekat,” tegasnya. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penadah barang curian.

Baca juga :  H. Topan Gelar Syukuran Sambut Ramadan, Bagikan Ratusan Sembako dan Umumkan Pernikahan Putra

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *