Triliun Rupiah Digelapkan! Jaringan Mafia Narkoba Jambi Dihancurkan, Sabu 5 Kg dan Mobil Mewah Disita

GemaNusantaraNews.com, Jambi –
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar yang bersumber dari peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan tiga orang tersangka dan penyitaan aset menggiurkan, termasuk uang tunai senilai Rp 1,4 miliar serta dua unit kendaraan mewah. Kasus ini menandai pukulan telak terhadap aliran dana haram dari bisnis narkoba di wilayah tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AT (48), seorang wiraswasta asal Kabupaten Tebo, Jambi, yang diduga sebagai distributor utama; SR (31), ibu rumah tangga asal Aceh Utara; dan SD (32), wiraswasta asal Tangerang, Banten. SR dan SD diduga berperan sebagai pengelola rekening bank yang digunakan untuk menyamarkan aliran uang haram. Kombes Pol Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, menegaskan pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba.

Operasi ini berawal dari penangkapan tersangka kunci, AT, pada 19 Juni 2025 di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti vital berupa sabu-sabu seberat 5.012,483 gram (setara lebih dari 5 kilogram). Penyidikan mengungkap AT telah dua kali memesan sabu dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama BY yang beroperasi di Aceh dan Sumatera Utara, untuk kemudian diedarkan di seluruh Provinsi Jambi.

Baca juga :  TP PKK OKU Timur Launching Kursus Bahasa Inggris Gratis untuk Anak SD, Dorong Generasi Melek Global

Untuk mengamankan dan menyamarkan uang hasil penjualan sabunya, AT diduga menggunakan rekening bank atas nama orang lain. Uang kotor tersebut dialirkan melalui rekening atas nama Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri. Sementara itu, dana untuk pembelian narkotika dari pemasok ditransfer ke rekening atas nama Said Faisal di bank BRI dan BCA. Rekening Said Faisal ini ternyata dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka SR dan SD atas perintah seseorang bernama Ramhat. Keduanya menerima upah bulanan atas tugas ilegal ini.

Selain sabu 5 kg, penyidikan TPPU menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti krusial: uang tunai senilai Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Nissan Terra warna silver (BK 1680 AAQ), satu unit mobil Honda Accord warna silver (B 2728 NBD), buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ade Saputra, Keysha Triansi Putri, serta Said Faisal, rekening koran dari beberapa rekening bank terkait, serta satu unit ponsel Android Vivo Y21 berikut kartu SIM-nya. Aset-aset ini diduga kuat merupakan hasil atau alat kejahatan.

Baca juga :  Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lahat

**Paragraf 6 (Jerat Hukum):**
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai TPPU yang terkait narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 10 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya sangat signifikan.

Dalam pengembangan kasus, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika tambahan dari penangkapan tersangka lain (yang belum diungkap identitasnya). Penyitaan tambahan itu meliputi kurang lebih 500 gram sabu-sabu dan 2.186 butir pil ekstasi. Ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang luas dan kompleks yang sedang diusut tuntas.

Kombes Ernesto Saiser menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak hanya memberantas peredaran narkotika fisik, tetapi juga memutus mata rantai pendanaan dan mengamankan aset hasil kejahatan. “Pemberantasan narkotika bukan hanya soal barang bukti, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” tegasnya. Kasus ini kini masih ditangani secara intensif oleh Ditresnarkoba Polda Jambi untuk mengungkap peran Ramhat, BY, dan kemungkinan pelaku serta aset lainnya yang terlibat dalam jaringan gelap ini.

Baca juga :  Polsek Lengkiti Pantau Perkembangan Jagung Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *