Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Pengedar Sabu, 86 Pyrex Kaca dan 4,92 Gram Barang Bukti Diamankan

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat kepolisian di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Selasa malam, 17 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama HS alias KB, seorang pria berusia 35 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur. Penangkapan dilakukan langsung oleh anggota Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar rumah tersangka.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Di antaranya, terdapat 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 4,92 gram.

Baca juga :  Polres OKU Timur Gelar Operasi Patuh Musi 2025, Bupati Enos Hadiri Apel Gelar Pasukan

Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan. Barang bukti lainnya mencakup 2 buah dompet kecil warna merah, 1 kaleng rokok merek Gudang Garam, dan yang mengejutkan adalah temuan sebanyak 86 buah pyrex kaca, alat yang biasa digunakan untuk mengisap sabu.

Tak hanya itu, dari penggeledahan juga diamankan 1 unit handphone OPPO RENO 8 warna silver yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli atau jaringan pengedar lainnya. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres OKU bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Bupati OKU Timur,Ir.H.Lanosin M.T.,M.M, Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Kukuhkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Emas

Kasat Narkoba Polres OKU menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. “Tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” jelasnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Atas perbuatannya, HS alias KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 112 ayat (1) sebagai pasal subsider sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Satresnarkoba Polres OKU akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkotika.

Baca juga :  Banjir Tahunan di Baturaja Timur, Drainase Jalan Nasional Jadi Biang Kerok

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *