GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 8 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial AK (51), warga Dusun IV Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan menyebar luas di internet.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.25 WIB, di area parkir depan Toko Sumatera Mega Mart (SMM) yang berlokasi di Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban diketahui bernama Anita (19), seorang karyawan yang saat itu hendak pulang kerja dan menemukan motornya telah raib.
Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4615 FAC, tahun pembuatan 2014. Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi terkunci stang. Merasa curiga dan panik, korban langsung menanyakan kepada rekan kerjanya mengenai keberadaan motor tersebut, namun tidak ada yang mengetahui. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan menemukan bahwa motornya telah dicuri oleh pria tak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp8.500.000. Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti rekaman CCTV dan pengumpulan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, identitas pelaku berhasil diungkap. Berdasarkan ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan dalam rekaman CCTV, pelaku mengarah pada seseorang berinisial AK. Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, kemudian memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin Aiptu A. Rasid, S.H., selaku Ps. Kanit Pidum, untuk segera melakukan pengejaran.
Upaya petugas membuahkan hasil. Pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban.
Selain sepeda motor, sejumlah barang bukti lain turut disita dari tangan pelaku, yaitu 1 lembar STNK asli, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kunci kontak asli motor, serta 1 buah kunci palsu merk Naka One yang diduga digunakan untuk merusak pengunci motor. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres OKU guna mendukung proses penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, khususnya di area publik. Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui jajarannya, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir. Pelaku AK kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












