Buat Order Fiktif, Sales CV Panen Mas Gelapkan Barang Rp82 Juta untuk Judi Online

GEMANUSANTARANEWS.com,OKU Baturaja –
Kasus penggelapan dengan pemberatan kembali terjadi di lingkungan dunia usaha. Seorang karyawan CV. Panen Mas Baturaja, berinisial Ade Pratama alias Ade bin Nursalman (31), ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Baturaja Timur setelah terbukti melakukan penggelapan barang milik perusahaan tempat ia bekerja. Modus yang digunakan adalah dengan membuat order fiktif, sehingga barang perusahaan bisa dikeluarkan tanpa melalui prosedur pembayaran resmi.

Perbuatan itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu lebih dari tiga minggu, terhitung sejak Rabu, 19 Februari 2025 hingga Senin, 17 Maret 2025. Selama periode tersebut, Ade yang menjabat sebagai salesman memanfaatkan posisinya untuk mengelabui pihak perusahaan dengan membuat faktur kredit palsu. Setelah barang berhasil dikeluarkan dari gudang, tersangka kemudian menjualnya ke konsumen secara eceran.

Namun ironisnya, uang hasil penjualan tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak CV. Panen Mas Baturaja melalui kuasa managernya, Bambang Yuliansyah, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp82.934.013,-. Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 21 lembar faktur kredit yang digunakan secara tidak sah oleh tersangka.

Baca juga :  Jumat Berkah Propam OKU, Sarapan Gratis Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Tersangka akhirnya mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli rokok dan bermain judi online jenis slot. Dalam pemeriksaan, Ade menyatakan bahwa tindakannya dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari pihak manapun, namun pihak kepolisian menemukan keterlibatan satu tersangka lain berinisial RB (37) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap Ade dilakukan pada Jumat malam, 11 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan dari Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Katim Opsnal Aiptu Bedi beserta anggota, bergerak cepat ke kediaman tersangka di Jl. KH. A. Dahlan, Lorong Serang, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca juga :  Polsek Lubuk Raja Intensifkan Patroli Masjid Saat Tarawih untuk Jaga Keamanan Ramadhan

Saat ditangkap, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak melakukan perlawanan. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Adapun barang bukti utama yang disita adalah 21 lembar faktur kredit yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap RB yang diduga kuat ikut berperan dalam aksi penggelapan ini. Identitas dan keberadaan RB telah dikantongi, dan pihak kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Baca juga :  Kapolres OKU dan Forkopimda Kawal Kunjungan Gubernur Sumsel ke PLTU Sumbagsel 1

Kapolsek Baturaja Timur melalui jajarannya menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh karyawan perusahaan tidak akan ditoleransi. Ia juga mengimbau agar perusahaan memperketat sistem pengawasan internal, khususnya terkait pengeluaran barang dan pencatatan faktur, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

(Humas Polres OKU/GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *