GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 25 Maret 2025 – Seorang sopir truk bernama AS (44), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Barat, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan oleh Polsek Baturaja Timur Polres OKU. AS diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan CV Sriwijaya Trans Indonesia melaporkan kehilangan sejumlah aset yang diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Kejadian bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, AS yang bekerja sebagai sopir di CV Sriwijaya Trans Indonesia mendapat tugas untuk mengangkut besi rongsok dari Tanjung Enim menuju Jakarta. Ia mengemudikan satu unit truk Fuso Tronton FN 527 M3 berwarna oranye dengan nomor polisi BG 8657 CF. Namun, dalam perjalanan, AS justru melakukan aksi penggelapan dengan menukar beberapa komponen kendaraan tanpa izin dari perusahaan.
Dua hari setelah keberangkatan, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di Rumah Makan Siang Malam, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Kemelak Bingung Langit, Kecamatan Baturaja Timur. Keberadaan truk yang tidak sesuai dengan rute perjalanan menimbulkan kecurigaan bagi pihak perusahaan. Ketika mencoba menghubungi AS, nomor teleponnya sudah tidak aktif, sehingga perusahaan memutuskan untuk langsung mengecek lokasi truk tersebut.
Setibanya di tempat kejadian, pelapor mendapati kondisi truk sudah berubah. Sepuluh set ban merk Seyoun dan sepuluh velg ukuran ring 20 telah diganti dengan ban dan velg bekas. Selain itu, dua set ban merk MRF serta dua velg ring 20 juga hilang. Tak hanya itu, AS juga membawa kabur satu set kunci roda ring pas 20, satu buah dongkrak dengan kapasitas 50 ton, satu buah terpal baru, dan uang tunai sebesar Rp3 juta yang seharusnya digunakan untuk keperluan perjalanan.
Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan CV Sriwijaya Trans Indonesia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan AS yang diketahui berada di Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, S.E., M.Si., berhasil menangkap AS di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu set kunci roda, satu buah dongkrak berkapasitas 50 ton, serta satu helai karung warna putih.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan penggelapan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan perusahaan dan bisa berdampak pada sektor bisnis transportasi. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam dunia kerja,” ujar AKP Hariyanto.
Saat ini, AS telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami kasus ini guna mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penggelapan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya lebih berat karena dilakukan dalam kapasitas pekerjaannya. Polisi mengimbau perusahaan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap karyawan yang diberi tanggung jawab besar agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












