Polres OKU Bongkar Praktik Ilegal Penimbunan BBM Subsidi, Pelaku Ditangkap di Lokasi

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 13 Maret 2025 – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Rabu, 12 Maret 2025. Pelaku diketahui melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Baturaja dan menimbunnya di rumah. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaku yang diamankan oleh kepolisian adalah Anggi Rivaldo, seorang pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Anggi merupakan warga Jl. Dr. Setia Budi, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) . Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus membeli solar dalam jumlah besar di berbagai SPBU menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas. Setelah itu, BBM yang diperoleh disimpan dalam jerigen di rumahnya untuk tujuan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM subsidi secara berulang oleh mobil Mitsubishi L300 warna hitam di beberapa SPBU. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Indra Syah Putra, S.H., M.Si segera melakukan patroli dan pengintaian. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menemukan kendaraan dengan ciri yang sesuai sedang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Baca juga :  Polres OKU Timur Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Puluhan Juta

Setelah mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG-8732-TE selesai mengisi BBM, pihak kepolisian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke rumah tersangka di belakang Losmen Arya, Kelurahan Kemalaraja. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sejumlah jerigen yang berisi BBM jenis solar subsidi, beserta beberapa peralatan seperti baskom, corong plastik, dan timbangan besi yang diduga digunakan untuk memindahkan atau mengolah BBM tersebut. Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, ia mendapatkan BBM subsidi dengan cara membeli langsung di SPBU sekitar Baturaja menggunakan kendaraan berbeda agar tidak terdeteksi.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain dua unit mobil, yaitu Mitsubishi L300 hitam dengan nomor polisi BG-8732-TE dan Toyota Kijang LF biru dengan nomor polisi BG-1480-FV. Selain itu, ditemukan 57 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar subsidi, satu corong plastik merah, dua baskom hitam, satu timbangan besi hijau, satu unit ponsel merek Vivo Y12s, serta beberapa pelat kendaraan yang diduga digunakan untuk mengganti identitas mobil saat mengisi BBM di SPBU.

Baca juga :  Empat Pelajar SMPN 1 Belitang Madang Raya Borong Juara 1 Nasional di ISRC 2025

Setelah menemukan barang bukti yang cukup, polisi langsung mengamankan tersangka beserta semua barang bukti ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi juga melakukan gelar perkara untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta mencari tahu apakah BBM tersebut diperjualbelikan atau digunakan untuk kepentingan pribadi dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang cukup berat. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga :  Polres OKU Gelar Apel Pengamanan Jelang Festival Seni Budaya Islam 2025

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penimbunan atau penyalahgunaan BBM. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal.

(Humas Polres OKU/GNN – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *