GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus kriminal. Kali ini, seorang pria berinisial SM (43), warga Dusun IV, Desa Tualang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat itu, korban, Nirda (36), warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, baru saja selesai makan siang dan bersiap hendak berangkat. Namun, secara tiba-tiba, pelaku SM mendekati korban dan langsung mengambil sepeda motor miliknya tanpa izin.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5419 FAR. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000. Menyadari motornya telah dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SM pada Rabu, 18 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Tualang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Pelaku tidak dapat mengelak saat diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5419 FAR, satu lembar STNK atas nama Dikaludin, serta satu buah kunci kontak sepeda motor. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut. “Kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025. Kami terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayah OKU agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. SM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polres OKU mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminal serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitar mereka.
Humas Polres OKU
(GNN – Redaksi)












