Pura-Pura Belanja, Dua Pelaku Gasak Motor Satu Ditangkap, Satu Kabur

GEMANUSANTARANEWS.com,OKU, 5 Februari 2025 – Jajaran Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, ketika dua pelaku mencuri dua unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban.

Korban dalam kasus ini adalah Maddiyah Bin Khani (52 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Penyandingan. Ia melaporkan bahwa dua orang tidak dikenal berpura-pura berbelanja di warungnya sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motornya yang dalam kondisi terkunci stang.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan koordinasi dengan Polsek Lengkiti untuk menghadang para pelaku yang melarikan diri ke arah Muara Dua. Tak lama setelah itu, petugas berhasil mencegat dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku di wilayah hukum Polsek Lengkiti.

Baca juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Peninjauan dan BPP Kedaton Bahas Program Penanaman Jagung

Dalam operasi penangkapan tersebut, satu pelaku bernama Robet Bin Bohiri (33 tahun), warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan berhasil diamankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya, yang diketahui bernama Juni, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Beat Street, sebuah handphone merek Redmi, pakaian, serta helm merek GM yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  PASTI Hadir di Setiap Ibadah: Satlantas OKU Wujudkan Rasa Aman bagi Umat Kristiani

Kapolsek Sosoh Buay Rayap, IPTU Karbianto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

Dengan tertangkapnya satu pelaku dan ditetapkannya satu pelaku lain sebagai DPO, polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Baca juga :  Gerakan Pangan Murah Polri Sapa Warga Semidang Aji, 1,5 Ton Beras Disalurkan via Polsek

Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *