Sabtu Siang, MI Dibekuk dengan Sabu dan Ekstasi di Lubuk Linggau

Lubuklinggau,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, jajaran Polda Sumatera Selatan, kembali mengamankan seorang tersangka peredaran narkotika pada Sabtu (2/5/2026) siang.

Penangkapan berlangsung di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Tersangka berinisial MI (25 tahun) diringkus setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan pil ekstasi beserta uang tunai.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari informasi warga yang resah dengan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan itu.

Perintah tegas diberikan kepada Kasat Resnarkoba AKP M. Romi untuk segera melakukan penyelidikan.

Tujuannya jelas: membasmi peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

Tim Resnarkoba yang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif terhadap target yang telah diidentifikasi.

Baca juga :  PGK OKU Datangi DPRD, Protes Kenaikan Tarif PDAM dan Bantah Jadi Provokator

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menyergap MI tanpa perlawanan berarti.

Penyergapan dilakukan setelah petugas memastikan tersangka sedang berada di lokasi dan dalam kondisi siap ditangkap.

Langkah cepat ini menunjukkan kesiapan operasional aparat di lapangan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MI, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting.

Pertama, satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 7,00 gram.

Kedua, satu plastik klip kecil berisi dua butir pil ekstasi merek LV warna hijau pink dengan berat bruto 0,83 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp370.000 yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan tersaka MI.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Fokus kami adalah memutus rantai pasokan hingga ke bandar utama,” tegasnya tegas.

Baca juga :  Dua Begal Bersenjata Api Beraksi di OKU Timur, Satu Pelaku Berhasil di Tangkap

Pernyataan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas narkoba secara sistematis.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MI mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan.

Saat ini, MI telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna memperkuat alat bukti.

Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana yang berat, mengingat barang bukti yang ditemukan tidak hanya sabu tetapi juga ekstasi.

Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan bobot kasus.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, menegaskan bahwa Polda Sumsel konsisten menindak tegas seluruh bentuk peredaran narkotika.

Baca juga :  Komplotan Pembobol Rumah Diamankan Tim Landak Polres Musi Rawas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Selatan. Kami akan terus memperkuat penindakan sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika di wilayah Sumatera Selatan.(red)