Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang pelajar perempuan berinisial PS (12 tahun).
Pelaku diduga seorang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan menggunakan jaket atribut layanan transportasi daring.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kota Palembang.
Lokasi kejadian berada di wilayah yang tidak terlalu ramai saat korban dalam perjalanan menuju kegiatan lingkungan bersama rekannya.
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya berjalan kaki.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan menawarkan tumpangan serta iming-iming.
Situasi berubah ketika pelaku diduga memaksa korban untuk ikut, sementara rekan korban yang merasa takut segera melapor kepada orang tua korban.
Korban yang ditemukan dalam kondisi trauma langsung dibawa pulang oleh keluarga sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah laporan masuk, aparat melakukan serangkaian langkah cepat seperti pemeriksaan korban, saksi, hingga pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban, pelapor, dan saksi.
Fokus kami penguatan alat bukti serta perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya.
Korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan memastikan tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang identitasnya sedang didalami.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui informasi terkait kejadian ini.
Langkah cepat ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam melindungi anak dan menjaga keamanan wilayah Sumatera Selatan.(red)












