Dini Hari di Lintas Tengah, Kurir Sabu Tanpa Plat Diamankan Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Dini hari sekira pukul 02.00 WIB pada Kamis (30/4/2026), jajaran Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini dilakukan melalui kolaborasi cepat antara Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, yang langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.

Seorang tersangka berinisial IL (30), berprofesi sebagai karyawan swasta, diringkus di Jalan Lintas Tengah, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Penangkapan terjadi saat pelaku melintas seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam yang tidak dipasangi nomor polisi, sebuah modus yang dinilai polisi sebagai upaya menghindari pantauan.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di jalur tengah.

Petugas yang melakukan pemantauan langsung menghentikan dan menggeledah tas selempang tersangka.

Baca juga :  Proses Penghitungan Rekapitulasi Yang Dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang dikemas secara terpisah, memperkuat dugaan bahwa IL bukan sekadar pemakai, melainkan mata rantai distribusi.

Barang bukti yang disita cukup lengkap untuk mengonstruksi kasus peredaran.

Petugas menemukan sabu seberat 0,37 gram dalam plastik klip, sabu seberat 1,38 gram dalam pirek kaca, satu unit bong, pipet, sekop plastik, korek api, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Total sabu yang diamankan mencapai 1,75 gram.

Dalam pemeriksaan awal, IL mengakui bahwa narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi semata, melainkan bagian dari tugas mengantarkan barang kepada pihak lain.

Ia mendapat imbalan tertentu setiap kali berhasil mengirimkan sabu, yang langsung mengarahkan polisi pada keberadaan jaringan distribusi yang lebih terstruktur di atasnya.

Baca juga :  Upacara Penyerahan dan Pemakaman (ALM) AKP Roly Irawan S.E

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa modus penggunaan motor tanpa pelat nomor dan pengiriman dini hari menjadi indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk lolos dari identifikasi.

“Tersangka mengaku mendapat upah. Ini menunjukkan ada jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,” tegasnya dengan pernyataan yang tepat dan terukur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan peran IL sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi antar fungsi Reskrim dan Narkoba yang dinilai strategis dan efektif.

Baca juga :  LOUNCHING BEDAH RUMAH SERENTAK 17 KAB/KOTA DI PROVINSI SUMSEL SECARA VIRTUAL.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap pihak pemberi perintah serta jaringan yang lebih luas, guna memutus jalur distribusi sabu di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.(red)