Muratara,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung sengit.
Petugas mengamankan seorang tersangka kurir dan menyita dua paket narkotika dengan berat bruto 21,15 gram.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial R (33 tahun), warga asli Kota Bengkulu. Penangkapan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat penyergapan, petugas mendapati dua orang mengendarai sepeda motor, namun satu pelaku lain berinisial D (DPO) berhasil kabur, sementara tersangka R yang bertindak sebagai pembonceng diringkus tanpa perlawanan.
Lokasi penangkapan berada di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tersangka ditangkap karena diduga kuat sebagai kurir narkotika yang membawa sabu untuk diedarkan.
Aktivitas mencurigakan keduanya dilaporkan oleh masyarakat setempat yang resah dengan peredaran gelap narkoba di desa tersebut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti kepolisian.
Berdasarkan informasi warga, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
Ketika dua orang yang sesuai ciri melintas, petugas segera bertindak. Para tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun kecepatan dan koordinasi tim berhasil mengejar serta mengamankan satu orang berikut barang bukti yang tersimpan rapi di dalam bungkusan plastik.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,15 gram yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.
Terhadap tersangka R, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana berat telah memenuhi syarat hukum untuk menjerat pelaku sebagai kurir narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, S.H., menegaskan bahwa operasi ini tepat sasaran karena berhasil menyita sabu dalam jumlah signifikan yang akan beredar di masyarakat.
“Penangkapan ini berkat sinergi masyarakat dan polisi. Kami ajak warga terus memberikan informasi,” ujarnya.
Keberhasilan ini sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Rupit dan sekitarnya secara singkat namun berdampak luas.
Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta mengejar satu pelaku lain yang masih buron (DPO).
Polda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Muratara.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan terus bersinergi dengan aparat.(red)












