Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com – Kepolisian Resor Kota Besar Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mencatat dua pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu secara berurutan dalam dua hari melalui dua unit berbeda di Satresnarkoba, yaitu Unit 7 dan Unit 4.
Kedua pengungkapan ini membuktikan bahwa operasional penegakan hukum terhadap jaringan narkotika berjalan tanpa jeda di wilayah Kota Palembang.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto total sekitar 5,72 gram dari dua lokasi terpisah, beserta sejumlah pipet sekop, plastik klip kosong, kotak rokok, dan uang tunai hasil transaksi.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada hari Kamis, 30 April 2026, bertempat di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, tepatnya di dalam kamar rumah tersangka.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit 4 pada hari Jumat, 1 Mei 2026, di Jalan Siaran, Lorong Amal, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Kedua lokasi ini berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang yang menjadi wilayah operasi prioritas dalam pemberantasan narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB saat tersangka DG tertidur di kamar rumahnya.
Hanya berselang satu hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Unit 4 berhasil menangkap tersangka AO di jalan umum.
Rentang waktu antara kedua pengungkapan hanya sekitar 25 jam, menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Palembang bekerja secara simultan dan paralel di berbagai wilayah kota.
Tersangka pertama berinisial DG (45 tahun) berprofesi sebagai buruh, diamankan Unit 7 saat berada di dalam kamar rumahnya dalam kondisi tertidur.
Tersangka kedua berinisial AO (42 tahun) berprofesi sebagai pekerja swasta, ditangkap Unit 4 di Jalan Siaran.
Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan kembali.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan serta Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga terlibat dalam memberikan pernyataan resmi terkait pengungkapan ini.
Kedua tersangka ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, baik sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika, sementara barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam beberapa paket dan perlengkapan pipet sekop mengindikasikan adanya niat untuk mengedarkan kembali.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Unit 7 mengamankan DG saat petugas mendapati tersangka tertidur di kamar rumahnya; dari atas meja di samping tempat tidur, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,93 gram, pipet sekop, kotak rokok, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.
Sementara itu, Unit 4 menangkap AO di Jalan Siaran dan menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 2,79 gram, dua bal plastik klip kosong, serta pipet sekop dari dalam tas selempang abu-abu yang dikenakan tersangka.
Kedua penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.
Pengungkapan ini berjalan secara sistematis dengan pembagian tugas antara Unit 7 dan Unit 4 yang bergerak di dua kecamatan berbeda dalam waktu hampir bersamaan.
Operasi berlangsung serentak secara paralel sebagai wujud tidak adanya jeda dalam penegakan hukum di seluruh wilayah Kota Palembang.
Dampaknya signifikan karena berhasil menyita total sabu bruto 5,72 gram, mengamankan dua pelaku aktif, dan kini penyidik terus mengembangkan jaringan pemasok, yang akan memutus mata rantai peredaran narkotika di masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa tidak ada jeda dalam penegakan hukum, sementara Kabid Humas Polda Sumsel menyampaikan apresiasi atas konsistensi jajaran Polrestabes.
Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok dari kedua tersangka guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.(red)












