Lubuk Linggau,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Aparat kepolisian dari Polres Lubuk Linggau, jajaran Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dari sebuah rumah kosong.
Dalam operasi yang digelar tegas dan cepat ini, petugas mengamankan tiga orang sekaligus, terdiri dari dua tersangka pengedar dan satu orang pengguna narkotika.
Lokasi pengungkapan kasus ini berada di sebuah rumah tanpa penghuni di Jalan Handayani, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Rumah kosong tersebut sengaja dijadikan sebagai “lapak” oleh para pelaku untuk menghindari kecurigaan warga sekitar, namun justru menjadi titik terang setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, pada sore hari.
Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini setelah menginstruksikan timnya untuk bergerak tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri.
Pengungkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut, seperti transaksi singkat dan orang keluar masuk secara tiba-tiba.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi menyatakan bahwa modus rumah kosong ini menjadi perhatian serius karena mulai marak digunakan jaringan narkotika untuk beroperasi secara tersembunyi.
Tim operasional bergerak cepat dengan menyergap lokasi dari dua sisi.
Hasilnya, tiga pelaku diringkus dalam satu waktu: RS (23) yang berperan sebagai penjual sabu di dalam rumah, lalu AH (36) yang bertugas sebagai pemantau situasi alias “kamera” di luar, serta JVW (20) yang merupakan pemakai.
Barang bukti langsung disita di lokasi tanpa perlawanan trengginas dari pelaku.
Petugas menemukan barang bukti lengkap yang mengarah pada praktik peredaran terstruktur, antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, serta alat hisap berupa bong dan pirex.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp480.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu di lokasi tersebut.
RS dan AH langsung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti sebagai pengedar.
Sementara JVW, sebagai pengguna, dikenakan Pasal 127 dan akan diproses secara restoratif (keadilan restoratif) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pengedar dilakukan tegas, sedangkan terhadap pengguna tetap humanis.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bangunan kosong di lingkungannya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai sabu ke rumah kosong tersebut.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sebagai kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.(red)












