Musi Rawas,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dalam jumlah signifikan.
Petugas menyita 150 butir pil berlogo mahkota dengan berat bruto 51,81 gram yang siap diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, tepatnya tanggal 2 Mei 2026.
Pemilihan waktu dini hari tersebut merupakan bagian dari strategi operasi yang sudah direncanakan untuk menyergap pelaku yang biasanya beraksi secara sembunyi-sembunyi.
Operasi berlangsung singkat namun terukur.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah makan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Tempat itu diduga dijadikan lokasi transaksi oleh pelaku agar tidak mudah dicurigai masyarakat sekitar.
Kawasan tersebut kini menjadi perhatian khusus kepolisian pasca-pengungkapan.
Seorang tersangka berinisial DS (26 tahun) diringkus dalam operasi tersebut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., dan diawasi oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga mengapresiasi kinerja jajaran di lapangan.
Pengungkapan ini dilakukan untuk melindungi generasi muda Musi Rawas dari bahaya narkoba.
Kapolres menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap demi menjaga stabilitas kamtibmas.
Langkah ini juga bagian dari upaya preventif terhadap penyalahgunaan ekstasi yang dapat merusak ribuan jiwa.
Petugas menggunakan teknik penyamaran atau undercover buy yang dirancang secara matang.
Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi, lalu langsung dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung metamfetamin.
Hasil ini memperkuat posisi DS sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Pengungkapan berjalan secara sistematis melalui perencanaan intelijen, sinergis antara Polres Musi Rawas dan Polda Sumsel, dan berakhir sukses dengan amannya 150 butir ekstasi.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan jaringan asal barang yang diduga dari Kota Lubuklinggau. Langkah ke depan adalah memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Dengan pengungkapan ini, ratusan jiwa potensial terselamatkan dari bahaya ekstasi.(red)












