Dini Hari di Pondok Kebun, Dua Pengedar Sabu Diringkus Jelang Operasi Ketupat Musi 2026

MUSI BANYUASIN,Sumatera Selatan,GemaNusantaNews.com  – Kurang dari tujuh jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan yang berlangsung pada 11 hingga 12 Maret 2026 tersebut digencarkan sebagai bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 19 paket sabu dengan berat bruto mencapai 30,42 gram serta uang tunai senilai Rp7.080.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkotika.

Kedua tersangka yang berhasil diidentifikasi berinisial AW (27) dan AM (42) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Musi Banyuasin.

AW diringkus pertama kali pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun I, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, sementara AM menyusul ditangkap pada Kamis dini hari (12/3/2026) pukul 03.00 WIB di sebuah pondok di lahan Hak Guna Usaha PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Kedua penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AW yang saat itu sedang duduk santai di teras sebuah bedeng.

Baca juga :  Tim Gabungan Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu plastik bekas obat nyamuk merek Nomos berisi 12 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram yang tersimpan di dalam saku celana tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp80.000 dan satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi dengan para pembeli dan jaringan pemasoknya.

Tak lama berselang, operasi kedua berhasil meringkus AM di pondok kawasan perkebunan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas berwarna cokelat miliknya, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang dibungkus rapi menggunakan kertas tisu.

Dari tangan AM, polisi juga menyita uang tunai Rp7.000.000 dalam pecahan besar yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang dan sekitarnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan total berat bruto 30,42 gram, uang tunai Rp7.080.000, satu plastik bekas obat nyamuk Nomos, tujuh lembar kertas tisu pembungkus sabu, satu tas warna cokelat, dua unit telepon genggam, serta satu celana pendek jeans biru milik tersangka.

Baca juga :  Polres OKU Gelar TANJIDOR: Pendekatan Humanis Bangun Karakter Spiritual Tahanan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Operasi Ketupat Musi 2026.

“Kami meningkatkan kegiatan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika.

Dua pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga wilayah Musi Banyuasin tetap aman,” tegas Ruri.
Ia juga menginstruksikan penyidik untuk tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka dan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang selama ini memasok barang haram tersebut.

Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri.

“Pemberantasan narkoba menjadi bagian penting dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Nandang.

Baca juga :  Waspada Banjir! Polsek Baturaja Timur Pantau Genangan 30 cm di Sukaraya Pasca Hujan Lebat

Ia menambahkan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk membersihkan Sumsel dari peredaran narkoba.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin masih mendalami kedua kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendigitalisasi alat bukti elektronik.

Polisi telah mengirimkan seluruh barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk uji keabsahan serta tengah berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(red)