Bandar Lampung,GemaNusantaraNews.com – Polda Lampung, bersama Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial RE (36) atas kasus pembunuhan ayah kandungnya, M (67). Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 22 November 2025, di sebuah gubuk di kebun singkong yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku RE, yang merupakan anak kandung korban M, berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujarnya pada hari Minggu, 23 November 2025.
Yuni menjelaskan bahwa RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini berada di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pembunuhan ini bermula dari perdebatan yang terjadi di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban M datang dari Pesisir Barat dengan maksud mengajak RE untuk bekerja bersamanya di kebun. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh RE, yang kemudian memicu perdebatan antara keduanya.
“Pelaku masuk ke kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban,” ungkap Yuni.
Akibat tebasan tersebut, korban M meninggal dunia di tempat kejadian. RE kemudian melarikan diri dari lokasi sambil membawa golok.
Setelah menjadi buron selama sehari, tim gabungan berhasil melacak keberadaan RE dan menangkapnya di gubuk di kebun singkong.
“Dari lokasi penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas milik tersangka,” tandas Yuni.(gnn – Putri).












